Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Puluhan Warga Demo Didepan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I dan Mapolres Tebing Tinggi, Tolak Bebasnya Terdakwa Narkoba

120
×

Puluhan Warga Demo Didepan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I dan Mapolres Tebing Tinggi, Tolak Bebasnya Terdakwa Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi | 1kabar.com

Puluhan warga dari Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, yang tergabung dalam “Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Kota Tebing Tinggi,” menggelar demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I, Senin (13/05/2024).

Aksi demo ini di lakukan untuk mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I, Cut Carnelia Kota dan Hakim Rahmad Sahala yang memutus bebas terdakwa Narkoba bernama Anisa. Warga mempertanyakan alasan di balik putusan bebas tersebut. Dalam orasinya, koordinator aksi Suhairi alias Gogon, meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I dan Hakim yang memutus bebas Anisa di copot dari Jabatannya.

“Keluar kau Hakim, Hakim pengecut, ketua Pengadilan keluar kau, kalau kau gak keluar kami tidak pulang,” teriak para pendemo menggunakan pengeras suara, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga Artikel ini  WNA Asal Korsel Ditemukan Tidak Bernyawa Di Kamar Hotel

Warga juga membawa poster dan spanduk bertuliskan. “Copot Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi. Kami warga Bandar Utama Lingkungan lll tidak terima Bandar Narkoba di bebaskan.!!!”

“Selamatkan anak-anak dan masyarakat kami dari perusak generasi kami, dan copot Hakim yang bebaskan Narkoba.”

Menurut para pendemo, Anisa di tangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Namun, Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I justru membebaskannya.
Hingga sekitar 3 Jam berorasi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I dan Hakim tidak keluar menemui para pendemo. Hanya Jubir dan Humas Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I yang menemui mereka.

“Saya sampaikan kepada Bapak Ibu Putusan Praperadilan dapat di lihat langsung di Direktori Putusan dari Internet,” ujar Jubir Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I di hadapan pendemo, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Simalungun Robohkan Lokasi Sabung Ayam, Brantas Perjudian

Namun, jawaban tersebut tidak di terima oleh para pendemo.
Perwakilan aksi massa, Raimon Berlin Gultom, menyampaikan kepada wartawan bahwa mereka meminta peninjauan kembali atas putusan bebas tersebut.

“Bagaimana ada kepastian hukum terkait peninjauan kembali. Akan tetapi Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I ini ternyata tidak melibatkan hati nurani. Terkait Prapidana ini, kami minta peninjauan kembali. Tapi jawaban Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I normatif sekali. Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi mengarahkan untuk melaporkan ke Mahkamah Agung. Untuk itu kami meminta copot Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I dan Hakim,” tegas Raimon Berlin Gultom.

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Pengawasan dan Integrasi Pengaduan, Tim Itjen Kumham Gelar FGD Pengelolaan SIPIDU di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

Sebelum berdemo di Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Kelas I, aksi massa juga menggelar demo di depan Mapolres Tebing Tinggi. Anisa di ketahui mengajukan Praperadilan melalui Kuasa Hukumnya yang juga Ketua KNPI Kota Tebing Tinggi, Yusuf L Ginting, SH dan berhasil memenangkan Persidangan dengan membuat Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam perkara Praperadilannya di putuskan bebas dan tidak bersalah.

Anisa di tangkap oleh Aiptu Nurmansyah pada (29/02/2024) lalu dan di tahan selama 55 hari di Lapas Tebing Tinggi. Merasa di rugikan, Anisa melaporkan 3 orang Personel Polres Tebing Tinggi ke Bidpropam Polda Sumatera Utara.(Redaksi/Jaguar0101KBR)

Editor : (Chaidir Toweren)