MEDAN | 1kabar.com
Puluhan warga masyarakat korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mencari keadilan atas dugaan penggusuran paksa yang dilakukan oknum berseragam TNI setelah musibah kebakaran yang melanda permukiman mereka, pada Rabu (08/10/2025).
Salah satu warga masyarakat, Herlina Chaniago (72), mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak Tahun 1961 dan memiliki dokumen kepemilikan atas rumah yang ditempati. Ia menceritakan, alih-alih mendapat bantuan pascakebakaran, warga masyarakat justru mengalami intimidasi dan pengusiran.
“Kami sudah tinggal disitu sejak 1961 dan punya berkas kepemilikan. Tapi setelah kebakaran, kami diusir. Berkas rumah saya masih ada, itu satu-satunya bukti kami punya hak di sana,” ucap Herlina Chaniago kepada wartawan di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, pada Rabu (08/10/2025).
Herlina Chaniago mengatakan, hingga kini warga masyarakat terpaksa mengungsi disebuah Mushollah di kawasan yang sama. Ironisnya, tempat pengungsian mereka pun sempat terancam dibongkar.
“Sedih sekali kami. Harus ke mana lagi kami pergi. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Lebih jauh, Herlina Chaniago mengungkapkan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan fisik saat mencoba memperbaiki rumah yang terbakar.
“Anak saya dicekik oleh salah satu oknum TNI dan dipaksa membongkar atap rumah yang sedang diperbaiki. Bahkan ada Mahasiswa yang ikut membantu kami dipukul saat unjuk rasa,” tambahnya.
•-LBH Medan : Diduga Kebakaran Tidak Murni•-
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Annisa Pratiwi, menyatakan pihaknya menduga kebakaran yang terjadi tidak murni, melainkan ada unsur kesengajaan oleh oknum tertentu.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa kebakaran itu. Sejumlah barang bukti seperti kendaraan dan tabung gas tidak diamankan oleh polisi, melainkan dibawa ke gudang milik TNI,” ungkap Annisa kepada wartawan, pada Rabu (08/10/2025).
Annisa menjelaskan, warga masyarakat memiliki surat hak pakai atas tanah tersebut yang diterbitkan oleh pihak TNI sejak 1961. Sebagian besar warga masyarakat merupakan keluarga Purnawirawan dan Veteran. Namun hingga kini, pihak TNI belum dapat menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan lahan yang sah.
“Kami sudah menyurati Polsek Medan Barat untuk meminta SP2HP sebagai pegangan hukum warga masyarakat, tapi belum ada tanggapan. Polisi menyebut kasus ini sudah dilimpahkan ke Kodam I/Bukit Barisan,” ucap Annisa, pada Rabu (08/10/2025).
•-Langkah Hukum LBH Medan•-
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berencana mengirim surat resmi ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meminta kejelasan status tanah serta tanggung jawab atas dugaan penggusuran paksa tersebut.
Annisa menyebut, sekitar 40 warga masyarakat telah memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Namun, sebagian warga masyarakat lainnya masih enggan melapor karena merasa takut dan khawatir kehilangan pekerjaan disekitar Rumah Sakit Putri Hijau.
“Awalnya ada seratusan warga masyarakat yang ingin melapor, tapi sebagian takut karena bekerja disekitar lokasi. Kami tetap akan memperjuangkan hak-hak mereka,” tegas Annisa, pada Rabu (08/10/2025).
Kasus kebakaran dan dugaan penggusuran paksa ini menjadi sorotan tajam terhadap penegakan hak asasi dan kepastian hukum bagi warga masyarakat kecil di Kota Medan.
“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, agar tidak ada lagi praktik intimidasi dan perampasan hak atas tanah yang dilakukan secara semena-mena,” tutupnya.(1kabar.com/Nain0101)





