Berita

Putusan MK Merupakan Kemenangan Rakyat

147
×

Putusan MK Merupakan Kemenangan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1Kabar.com

Perjalanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bireuen berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Paslon 01 MU’MIN Murdani – Muhaimin menolak hasil pleno dengan alasan pelaksanaan Pilkada kurang faer dan gugatan tersebut berakhirnya pada Rabu 05 Februari 2025 pukul 20.37 wib.

Semua tuntutan oleh Mahkamah Konstituai (MK) menyatakan tidak diterima menurut hukum termasuk pengrekrutan PPK dan PPS.

Baca juga Artikel ini  DPD Projo Muda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024, Ajak Masyarakat Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Dengan demikian pemenangnya adalah peraih suara terbanyak yaitu pasangan calon 03 atas nama H. Mukhlis, ST dan H. Ir. Razuardi, MT.

Kemenangan ini bagi paslon 03 dan tim pemenangan serta masyarakat menyambut dengan rasa syukur kepada ALLAH dan tidak dengan eforia karena kalah menang dalam suatu kompetisi merupakan hal yang biasa dan lumrah.

Baca juga Artikel ini  Mahkamah Konstitusi (MK) Tetapkan dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Terpilih

Putusan MK pemenangnya Paslon 03 dengan perolehan suara 23% lebih dari paslon urutan 01 atau jauh di atas ring ambang batas .

Gugatan Pilkada Bireuen periode 2025-2030 merupakan fenomena politik dan marilah kita menyikapi fenomena ini secara dewasa saja lebih terhormat biarlah fenomena tersebut berlalu bersama kabut senja.

Baca juga Artikel ini  Babinsa Dukung Komsos dengan Pengrajin Bengkel Las di Wilayah Binaan

Sekarang maupun ke depan Paslon 03 kembali fokus pada visi-misi yang sudah dipersiapkan, tetap bekerjasama dan mohon dukungan masyarakat serta saling menjaga kekompakan untuk percepatan pembangunan .
Amiiin ya Rabbal alamin…… Hidup Bireuen !!!! (Nurdin Ismehram)