MEDAN | 1kabar.com
Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik, berusia (35 tahun) ditangkap saat bersembunyi dikamar mandi rumah keluarganya, Kamis (29/01/2026).
Kapolsek Sunggal, Kompol. Muhammad Yunus Tarigan, S.H., M.H, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, “Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu, Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Korban berinisial T alias Ancu, berusia (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi menegur pelaku yang melintas dengan sepeda. Korban merasa curiga dan menegur pelaku, di karenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu diarea tersebut dan meminta pelaku untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang berakhir dengan pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya,” ucap Kompol. Yunus Tarigan, Kamis (29/01/2026).
“Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak daftar pencarian orang (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuh,” kata Kompol. Yunus Tarigan.
Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan Anggota Reskrim Polsek Sunggal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan cek korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi dirumah keluarganya, Tim Tekab Polsek Sunggal kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi didalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (29/01/2026), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Sunggal.
Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang. Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.
Adapun data pelaku yang kami amankan, yaitu :
Nama : April Liandi alias Eprik.
Usia : 35 Tahun.
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Jalan Mesjid, Gang Markani, Dusun III, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, hingga data korban, yaitu :
Nama : Tiencuk alias Ancu.
Usia : 45 Tahun.
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Jalan Sekolah, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
“Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI alias Iwan Botak, untuk melakukan pencarian,” tegas Kompol. Yunus Tarigan.(inn0101/nain)





