MEDAN | 1kabar.com
Penuhi haknya Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan melaksanakan Penyuluhan Hukum terhadap 60 orang Warga Binaan (WB) Paviliun Fatmawati.
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan agar dapat memberikan banyak manfaat bagi Warga Binaan (WB), seperti meningkatkan kesadaran hukum, memahami hak-hak mereka, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan pengetahuan yang lebih baik. Penyuluhan hukum juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum dimasa depan dan membantu Warga Binaan (WB) untuk menyelesaikan masalah hukum secara mandiri.
Penyuluhan Hukum dapat membantu Warga Binaan (WB) untuk menyelesaikan permasalahan Hukum yang mereka hadapi, baik didalam maupun diluar Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan. Mereka dapat memperoleh informasi tentang hak-hak mereka, prosedur Hukum, dan siapa saja yang dapat membantu mereka.
Secara keseluruhan, Penyuluhan Hukum merupakan bagian penting dari program pemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan (WB), mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat, dan mencegah terjadinya pelanggaran Hukum dimasa depan.(***)





