BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Aksi Perampokan Pasangan Kekasih di Jalan Cemara Pulo Brayan Medan

230
×

Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Aksi Perampokan Pasangan Kekasih di Jalan Cemara Pulo Brayan Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tim Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang viral beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu Personel Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menangkap 2 (Dua) orang tersangka berinisial JK dan BM di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga Artikel ini  Mendapati Laporan Dari Masyarakat, Polsek Tanjung Morawa Bubarkan Acara Hiburan Yang Mengganggu Kamtibmas

Terhadap tersangka BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Purba, mengatakan kedua tersangka merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.

Baca juga Artikel ini  Selamat !!!. 25 Anggota DPRD Beltim Terpilih Di Lantik Hari Ini

“Kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, tersangka BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” katanya, Selasa (24/09/2024).

Jama mengungkapkan, Personel Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan tengah mengejar tersangka lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.

Baca juga Artikel ini  Petani di Kecamatan Juli Minta HRD Anggarkan Dana untuk Normalisasi Waduk Paya Peuraden

“Untuk tersangka BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 (Lima) Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(***)