BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Brigjen Katamso Medan

135
×

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Brigjen Katamso Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan. Pengedar/pelaku adalah laki-laki bernama Husni Adi (38) Warga Binjai Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Tommy Aruan mengatakan, pada hari Senin, 19 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di dalam warung Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyaru untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga seratus ribu rupiah dan pada saat Husni Adi mau menyekop, Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Husni Adi.

Baca juga Artikel ini  Bupati Ir. H. Tagore Abubakar Lantik 98 Orang Penjabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Bener Meriah.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kecil berisikan Narkotika jenis sabu, dua puluh dua plastik klip kosong, satu timbangan elektrik serta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah. “Hasil dari interogasi, pelaku mengaku sudah 1 Minggu lamanya menjual Narkotika jenis sabu. Dan pelaku Husni Adi mengaku sabu seberat 2,80 gram diterima dari panggilan Tiar di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru,” ujar AKBP Tommy, Senin (26/05/2025).

Baca juga Artikel ini  Percepatan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Gampong Sungai Lueng Bentuk Koperasi Merah Putih.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku/pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” pungkasnya.(***)