Berita TerkiniDaerahNasionalPendidikanPeristiwa

Sikapi Klaim Tanah Adat, Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun : Tidak Ada Tanah Ulayat di Simalungun

192
×

Sikapi Klaim Tanah Adat, Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun : Tidak Ada Tanah Ulayat di Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun | 1kabar.com

Ketua Pemangku Adat atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun mau pun Cendikiawan Simalungun, DR. Sarmedi Purba menyikapi soal polemik klaim Tanah Adat di Kabupaten Simalungun.

Sarmedi Purba mengatakan, di wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada Tanah Adat atau wilayah Ulayat, baik Etnik Simalungun apa lagi Tanah Ulayat Lembaga Adat Non Etnik Simalungun.

“Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya Tanah Adat atau Tanah Ulayat. Dan Saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau Lembaga mana pun, apa lagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki Tanah Adat di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata Sarmedi Purba, Minggu (24/03/2024).

Baca juga Artikel ini  Jaga Keamanan Perayaan Tri Suci Waisak, Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli

Pernyataan itu di sampaikan Sarmedi Purba menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Sepekan terakhir, soal klaim Tanah atau Ulayat Adat di wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung, Dolok Kabupaten Simalungun, pada Jumat (22/03/2024) lalu.

Sorbatua di tangkap atas Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 Laporan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Berhasil Mengungkap Pelaku Yang Membuang Bayi di Perkebunan Teh, Ternyata Sepasang Kekasih di Sidamanik

Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang Pohon Eucalyptus dan di sebut membakar Lahan yang di Tanami oleh PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Dalam Laporan itu, Sorbatua menduduki seluas ± 162 Hakter (Seratus Enam Puluh Dua Hektare), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri mau pun Polda Sumatera Utara atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.

“Saya sangat mendukung upaya Polda Sumatera Utara atau pun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuwensi hukum yang harus di jalani,” kata Sarmedi Purba.

Baca juga Artikel ini  Tim Gabungan Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Kekerasan Seksual di Tuminting

Menurut Sarmedi Purba, pernyataannya di dukung dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14 Tahun 2024 dan Tahun Penyelengaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang menyatakan bahwa tidak ada Tanah Adat Ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Tanah tidak bisa di serahkan sebagai Tanah Ulayat kalau sebelumnya sudah di berikan Negara kepada Hak Pengguna Usaha yaitu kepada Perusahaan yang berbadan hukum,” bebernya.(Redaksi/MA/ZulKBR)