MEDAN | 1kabar.com
Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp. 107 Miliar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp. 250 Miliar lebih. Melihat itikad baik tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/05/2024).
“Semalam PT. KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp. 107 Milyliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB sudah kita cek masuk ke Rekening Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” kata Topan.
Setelah sebagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT. ACK lalu menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.
“Kita melihat etikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya, selain itu Bapak Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian didalam Mall itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua Minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel,” jelas Topan.
Meski demikian PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila itu tidak dipenuhi, maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan kembali mengambil tindakan.
“Nanti perhitungannya sekitar Rp. 100 Miliar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB,” sebut Topan.(***)
Reporter : (Zulkarnain.Lubis)