BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolri

Tertibkan Pool Bus di Jalan Jamin Ginting, Dishub Kota Medan Ubah Rute AKAP/AKDP

331
×

Tertibkan Pool Bus di Jalan Jamin Ginting, Dishub Kota Medan Ubah Rute AKAP/AKDP

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Guna menertibkan Pool Bus yang kerap membuat kemacetan di Sepanjang Jalan Jamin Ginting, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan Perubahan Rute Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang selama ini masuk ke Jalan Jamin Ginting.

Perubahan Rute Angkutan Kota Antar Provinsi dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKAP/AKDP) dari Kota Medan-Kabupaten Karo dan Kota Medan -Provinsi Aceh ini dimulai sejak hari ini, Jumat (26/07/24). Dalam penertiban Pool Bus dan mempelancar Perubahan Rute ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan dan Satuan Polisi Pamog Praja (Sat Pol PP) Kota Medan dengan melakukan Penjagaan atau Ploting di tiga titik Persimpangan Jalan.

Selain itu agar memastikan tidak ada lagi Pool Bus AKAP/AKDP yang beroperasi Personil Dishub, Sat Lantas Polrestabes Medan dan Sat Pol PP Kota Medan melakukan Patroli di Sepanjang Jalan Jamin Ginting.

Baca juga Artikel ini  Jelang Pilkada Serentak 2024 Polda Bali Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menjelaskan Perubahan Rute bagi kendaraan AKAP/AKDP yang selama ini masuk ke Jalan Jamin Ginting untuk menertibkan seluruh Pool Bus di Sepanjang Jalan Jamin Ginting yang kerap menimbulkan kemacetan akibat parkirnya kendaraan tersebut. Ini menjadi solusi yang dilakukan agar kemacetan di Jalan Jamin Ginting dapat teratasi dan lalu lintas menjadi lancar.

“Perubahan Rute Angkutan Umum luar Kota yang ada di Sepanjang Jalan Jamin Ginting ini agar mereka tidak lagi masuk ke Jalan Jamin Ginting yang mengarah ke Simpang Pos. Ini solusi yang dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut akibat banyaknya kendaraan umum yang ngetem,” kata Iswar Lubis, Jumat (26/07/2024).

Dijelaskan Iswar Lubis, seluruh kendaraan AKAP/AKDP ini akan diarahkan menuju Terminal A Pinang Baris dan para Petugas akan berjaga di tiga titik Persimpangan. Untuk jalur masuknya kendaraan Angkutan Umum dari Kabupaten Karo maupun Provinsi Aceh akan diarahkan masuk ke Jalan Jamin Ginting- Jalan Setia Budi (Simpang Selayang) – Jalan Ring Road- Jalan Amal- Jalan TB Simatupang Terminal Tipe A Pinang Baris.

Baca juga Artikel ini  Dapati Informasi Adanya Titik Api, Personil Polsek Gunung Meriah Sigap Terjun dan Tinjau Ke Lokasi

“Untuk jalur keluar dari Terminal Tipe A Pinang Baris, AKAP/AKDP akan diarahkan ke Jalan TB Simatupang masuk ke Jalan Amal menuju Jalan Ring Road kemudian masuk ke Jalan Setia Budi (Simpang Selayang) dan keluar ke Jalan Jamin Ginting mengarah ke Kabupaten Karo,” jelas Iswar Lubis.

Iswar Lubis menambahkan, dengan Perubahan Rute ini maka seluruh kendaraan AKAP/AKDP tidak diperbolehkan lagi untuk masuk ke Jalan Jamin Ginting mengarah ke arah Simpang Pos yang selama ini terjadi. Karena tidak diperbolehkan lagi pihaknya juga akan memastikan seluruh Pool Bus di Jalan Jamin Ginting tidak akan beroperasi.

Baca juga Artikel ini  SAM-SU) Laporkan ke Kejatisu 16 Proyek LABURA yang diduga adanya mark-up anggaran tahun 2023

“Kita akan lakukan Patroli sepanjang Jalan Jamin Ginting untuk memastikan tidak ada lagi Pool Bus yang beroperasi di Jalan tersebut. Tentunya dengan Perubahan Rute ini aktifitas di Pool Bus yang selama ini ada di Jalan Jamin Ginting akan tidak ada lagi. Ini juga akan berdampak terhadap kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Jamin Ginting,” sebutnya .

Selanjutnya Iswar Lubis menjelaskan Petugas Dishub Kota Medan dibantu Sat Lantas Polrestabes Medan dan Sat Pol PP Kota Medan akan melakukan penjagaan di tiga titik mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Petugas yang berjaga akan dibagi menjadi II Shift.

Menurut Iswar Lubis, pihak Pool Bus melalui mandor mereka juga telah diminta untukĀ  dapat mengikuti aturan yang ditentukan. Artinya tidak ada lagi kendaraan AKAP/AKDP yang masuk dan lewat ke Seputaran Jalan Jamin Ginting – Simpang Pos.(***)