BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

199
×

THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Menjelang Idul Fitri 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat edaran tersebut, Bobby Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025. Posko Pengaduan THR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.

“Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Ismael Sinaga di Medan, pada Kamis (13/03/2025).

Baca juga Artikel ini  Sat Pol Airud Dukung Patroli Perairan, Lakukan Pengawasan dan Pengecekan Kapal Polisi di Dermaga Kali Jengki

Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan Pemerintah Daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan,” ujar Ismael.

Ismael menjamin posko akan siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring. Ia mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.

Baca juga Artikel ini  DPRD Deli Serdang dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Dalami Kasus Pemagaran Seng Ilegal di Kawasan Hutan Mangrove Kecamatan Pantai Labu

Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut :

* Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara : Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama Nomor : 143 Medan.

* Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat : Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar Nomor : 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

* Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P Diponegoro Nomor : 50, Kecamatan Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

* Wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat : Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H Adam Malik Nomor : 78, Kota Pematangsiantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

* Wilayah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara : Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor : 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga Artikel ini  Mutasi Polri 27 Pamen Polda Bali Dapat Promosi Jabatan

* Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar Nomor : 02 Kota Padangsidimpuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

* Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan : Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman Nomor : 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di Nomor : 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.(***)

Sumber : (H17/DISKOMINFO SUMUT)