BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolitik

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Lakukan Penataan dan Fasilitasi Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan, KNPI Kota Medan : “Ajak Semua Pihak Tidak Terprovokasi”

294
×

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Lakukan Penataan dan Fasilitasi Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan, KNPI Kota Medan : “Ajak Semua Pihak Tidak Terprovokasi”

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Medan, Rifqi Aulia Tanjung, S.H., menyampaikan apresiasinya sekaligus dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Menurut Rifqi Aulia Tanjung, kebijakan tersebut harus dipahami secara utuh sebagai upaya penataan tata kelola usaha sekaligus menjaga harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat, bukan sebagai bentuk pelarangan terhadap pelaku usaha tertentu.

Baca juga Artikel ini  Safari Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi di Masjid Asysyahidin Deli Tua, Wakil Bupati Deli Serdang Menjadi Momentum Penting untuk Pererat Silaturahmi Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dan Perkuat Nilai-Nilai Keagamaan dalam Kehidupan Sehari-Hari

“Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Medan memandang surat edaran ini sebagai langkah administratif dan preventif yang bertujuan menjaga ketertiban lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kenyamanan bersama. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan tertib tanpa mengabaikan nilai toleransi dan keberagaman yang selama ini menjadi kekuatan kota ini,” ucap Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/02/2026).

Ia menegaskan bahwa sebagai kota multikultural, Medan membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha dan kepentingan publik, termasuk aspek sanitasi lingkungan serta pengelolaan limbah usaha.

Baca juga Artikel ini  Rico Waas Dukung Kebangkitan Qasidah, Sini Islami Didorong Bangkit dan Digemari Generasi Muda

“Penataan lokasi dan pengelolaan limbah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan kesehatan maupun potensi gesekan sosial di tengah masyarakat. Kami melihat pemerintah mengambil langkah yang tepat dengan menegaskan bahwa ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar semua pihak dapat beraktivitas secara aman dan nyaman,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  DPMK Aceh Tengah Soroti Dana Pelatihan Rp754 Juta: Jika Kegiatan Tak Terlaksana Harus Dikembalikan ke Desa

Rifqi Aulia Tanjung juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak terpancing oleh pemberitaan maupun pernyataan yang disampaikan secara sepotong-sepotong, yang berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

“Kami mengajak masyarakat untuk membaca surat edaran Wali Kota Medan secara cermat, jelas, dan tuntas agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara kita semua. Persatuan dan keharmonisan sosial harus tetap menjadi prioritas bersama dalam menjaga kondusivitas kota yang kita cintai ini,” tutupnya.(inn0101/KBR-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *