BeritaDaerahPeristiwaPolri

Tim Bravo ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku Pencurian Uang di Kelurahan Pandu

250
×

Tim Bravo ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku Pencurian Uang di Kelurahan Pandu

Sebarkan artikel ini

 

Manado  | 1Kabar.com

 

Tim BRAVO berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian uang senilai Rp 56.500.000 di Alfamart Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WITA

 

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 19.45 WITA. Korban, Arif Lukman Hakim (35), yang bekerja sebagai karyawan Alfamart, menyadari bahwa uang di brankas telah hilang saat ia hendak mengambilnya. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku memasuki ruangan dan mengambil uang tersebut

 

Identitas pelaku yang diketahui berinisial SP (16) dari Wori, Kecamatan Wori, berhasil dilacak oleh Tim BRAVO setelah menerima laporan pencurian. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Wenang, tepatnya di sekitar TKB, dan langsung mengakui perbuatannya.

Baca juga Artikel ini  Ayah Tiri Rudapaksa Siswi Kelas 1 SMA di Kecamatan Lubuk Pakam Diamankan Polresta Deli Serdang

 

Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan. Di antaranya adalah Meylanda Derek (33) dari Bengkol, Sri Adinda Ngau (22) dari Minaesa, Rangga Daipaha (19) dan Neza Daipaha (17) dari Maasing, serta karyawan Alfamart, Tasya Soleman (18) dari Wori dan Alya Alip (19) dari Kima Atas Merpati.

 

Dalam proses pengembangan kasus, Tim BRAVO menyita sejumlah barang bukti yang telah dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil pencurian, antara lain: Uang tunai sebesar Rp 17.000.000, HP merek iPhone 13 senilai Rp 12.000.000, HP merek iPhone 11 senilai Rp 7.000.000 yang diberikan kepada Sri Adinda Ngau, HP merek iPhone 10 senilai Rp 6.000.000 yang diberikan kepada Rangga Daipaha, HP merek Realme warna hijau senilai Rp 1.500.000 ditambah Rp 500.000 untuk membeli cincin emas 1 gram yang diberikan kepada Meylanda Derek, Uang sebesar Rp 1.000.000 untuk ongkos iDriverPL, Biaya sewa hotel senilai Rp 600.000, Uang sebesar Rp 1.000.000 yang diberikan kepada Neza Daipaha,Uang bensin dan makan senilai Rp 3.280.000.

Baca juga Artikel ini  Terjadi Peningkatan Arus Kendaraan di Akhir Pekan, Personel Polres Tanah Karo Siaga di Pos Pos Pengaturan Jalur Wisata

 

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 51.280.000. Pelaku SP langsung dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Tim Karate-Kabupaten Deli Serdang Sabet Medali Emas KUMITE Beregu Putra Popprovsu Tahun 2024

 

“ Dengan keberhasilan ini, Tim Bravo menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Manado. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Aba**