Deli Serdang | 1kabar.com
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dalam Perkara dugaan Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih, serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih, serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahragaserta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 80/PenPid.Sus-GLD/2025/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 10 Maret 2025.
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang bertempat di Jalan Karya Usaha Nomor : 1, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/03/2025).
Dalam penggeledahan tersebut langsung di Ketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Hendra Busrian, SH dengan Pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih, serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu), dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih, serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah Surat Kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih, serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu), dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih, serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
“Terkait jumlah pasti kerugian Negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli,” ungkap Hendra Busrian, SH.
Pengeledahan disaksikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga, serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang, dan Staf Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata, yang berhubungan dengan materi penyidikan.
Penggeledahan ini diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffrey, SH., M.Hum, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH., MH.(***)





