MEDAN | 1kabar.com
Pria berinisial JS alias Rakes (30 tahun) warga Desa Payageli, Kecamatan Sunggal preman di Medan yang melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan resmi jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol.Teuku Fathir Mustafa mengatakan,tersangka JS alias Rakes kini telah di jebloslan ke dalam sel.
” JS alias Rakes udah tersangka dan saat ini sudah di lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa kepada sejumlah wartawan,Selasa (28/02/2023) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa mengatakan,terhadap tersangka Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 Tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa menjelaskan,dari pemeriksaan terungkap kalau motif pelaku melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung.
” Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya di foto dan di ambil gambar,” jelasnya,Selasa (28/02/2023).
Adik tersangka,tambah Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa,merupakan saksi kasus penganiayaan yang melibatkan 2 (dua) oknum Anggota DPRD Kota Medan saat pra-rekonstruksi Senin (27/02/2023) di Jalan Abdulah Lubis,Medan kemarin.
Di ketahui,kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah resmi di laporkan ke Polrestabes Medan,Senin (27/02/2023) kemarin.
Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan di duga melibatkan Anggota DPRD Kota Medan.
Rekonstruksi penganiayaan yang di gelar Satreskrim Polrestabes Medan ini berlangsung di High5 Bar dan Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Medan.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





