Nagan Raya | 1Kabar.com
Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim, berhasil mengamankan BS 52 tahun warga Pasi Ara Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat, yang mengaku Humas PT Mifa dan Mengamankan pelaku itu, agar tidak terjadi kekerasan dari pihak korban penipuan.
Mengamankan BS tersebut, karena dia telah melakukan penipuan terhadap pemuda di daerah tersebut mencapai puluhan juta rupiah, dengan alasan akan dipekerjakan di PT.Mifa yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM kamis (28/7/2022) mengatakan, penipuan yang dilakukan BS tersebut, telah dilaporkan oleh korban ke Polres Nagan Raya.
Sementara korban yang telah melaporkan ke pihaknya, sejumlah 7 orang. Dari pengakuan korban, saat kerugian korban penipuan tersebut, mencapai Rp.80 juta rupiah.
“sekira awal bulan april yang lalu, pelaku penipuan menjumpai UD yang beralamat di Kecamatan Kuala. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta kepada UD, agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT.Mifa itu”sebut kasat Reskrim
Akp Machfud berujar, Dengan mengaku sebagai Humas di Perusahaan Batu Bara tersebut, pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang. Guna untuk diterima di PT. Mifa itu, dengan syarat korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp.10 juta per orang.
“Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan, sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut,”jelas Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM.
Setelah menghubungi korban sejumlah 7 orang tersebut, lanjut Akp Machfud, lalu korban menemui pelaku mulai april hingga bulan mei. Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi, di Kecamatan Kuala.
“Setelah itu BS 46 tahun sebagai pelaku penipuan tersebut,melarikan diri ke Sumatera Utara serta membawa puluhan juta uang milik korban.Sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu,hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban tersebut”ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini, pelaku telah di amankan serta ditahan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun korban yang telah melaporkan tersebut antara lain,FR Rp.10.000.000,NR Rp.20.000.000,WD Rp.10.000.000,RA Rp.10.000.000,US Rp 10.000.0000, SU Rp.10.000.000 dan SW Rp.10.000.000,-.
Laporan: Zamroni





