Berita Terkini

Wabup Insyafuddin Buka Rapat Penyusunan Master Plan RSUD Aceh Tamiang

377
×

Wabup Insyafuddin Buka Rapat Penyusunan Master Plan RSUD Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang – Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Master Plan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (28/7/22).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.38 di aula RSUD setempat, bertujuan menyamakan persepsi antara pihak RSUD dan konsultan dalam menyusun rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas sarana dan prasarana rumah sakit. Perencanaan secara keseluruhan yang berkesinambungan dan terpadu ini diprediksi dapat menciptakan rasa nyaman terhadap para pengunjung RSUD dalam kurun waktu 20 tahun dan akan dilakukan pengkajian ulang sesuai kebutuhan.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Penandatanganan Draff SK FLLAJ Melalui Zoom Meeting

Wabup Insyafuddin dalam pembukaannya menyampaikan dukungan penuh terhadap FDG master plan agar keberadaan RSUD Aceh Tamiang dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan mendukung gelaran Focus Group Discussion (FGD) Master Plan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang bertujuan sebagai jembatan antara pihak pengembang yaitu pihak Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar nya.

Baca juga Artikel ini  Penembakan Salah Seorang Warga di Kelurahan Tiga Runggu, Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Lanjut

Dirinya berharap melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Master Plan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang ini, kiranya para pemangku kepentingan dan Kebijakan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang ikut juga mendukung perencanaan yakni dengan memberikan masukan dan saran serta dapat menyamakan persepsi terhadap desain perencanaan (block plan),”tegas wabup.

Sebelumnya pada Laporan direktur RSUD Aceh Tamiang Dr. Andika Syah putra, menjelaskan bahwa FGD ini sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RSUD, dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga Artikel ini  Motivasi Anggota Jadi Polisi Modern, Kapolda Sumut : Cara Bekerja Harus Smart

“Master plan ini dibuat agar mendapatkan saran dan masukkan demi kenyamanan masyarakat Aceh Tamiang dalam mendapatkan fasilitas kesehatan yang jauh lebih baik”, ujar Andika.

Direktur Andika juga menyampaikan asal usul RSUD Aceh Tamiang yang berawal dari Rumah Sakit Perkebunan pada tahun 1915 hingga akhirnya menjadi RSUD Aceh Tamiang seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten ini.  (Zulkarnain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *