MEDAN | 1kabar.com
Kota Medan kembali diguncang dengan terbongkarnya aksi kriminalitas berbahaya: dua pria dibekuk Polisi setelah terbukti menjalankan praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari dalam sebuah Warung Internet (Warnet). Modus licik ini berhasil menjerat puluhan korban yang tergiur dengan tawaran Surat Izin Mengemudi (SIM) murah dan cepat jadi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis (05/06/2026) sore di Loby Mapolrestabes Medan, mengungkapkan bahwa praktik pemalsuan ini berlangsung disebuah Warnet di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Bersama dirinya hadir pula Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudi Silaen, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putra Wijayanto, dan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP. I Made Parwita.
Dua pelaku utama yakni Ozland Iskandar Manurung (49 tahun), Warga Kampung Agas, Kota Batam yang juga berdomisili di Jalan HM. Said, Medan, serta Indra Muhammad (42 tahun), Warga Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan Anggota Sat Lantas Polrestabes Medan, Aiptu Iswanto, pada Jumat (23/05/2025) lalu, yang mencium adanya aktivitas calo yang menawarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan harga miring dan proses instan disekitar Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan H. Arif Lubis, Medan.
“Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu ini mereka tawarkan seharga Rp. 400 Ribu hingga Rp. 600 Ribu, tergantung kesepakatan,” ungkap Kombes Gidion dengan nada tegas.
Penyelidikan intensif pun dilakukan. Polisi berhasil menciduk Ozland lebih dahulu, sebelum akhirnya menangkap Indra Muhammad di Earnet tempat keduanya memproduksi dokumen palsu tersebut.
Modus mereka sungguh rapi: Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang tak terpakai diburu, lalu discan ulang, ditempeli hologram palsu, ditambahkan tanda tangan serta nama baru, hingga tampak seperti dokumen resmi.
Bahkan, tak hanya memodifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bekas, mereka juga memproduksi SIM palsu dari nol yang terlihat sangat menyerupai aslinya.
“Setelah dokumen palsu jadi, mereka menyebarkannya kepada warga masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM ke Polrestabes Medan. Targetnya jelas—orang awam yang tergiur kemudahan,” jelas Kombes Gidion.
Tak berhenti disana, niat kejahatan keduanya bahkan meluas: mereka sudah merencanakan pemalsuan dokumen kendaraan lain seperti BPKB. Beruntung, rencana tersebut keburu digagalkan oleh penangkapan ini.
Kini, kedua pelaku mendekam dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman berat.
Medan waspada.!. Kejahatan bisa mengintai dari balik layar warnet. Jangan mudah percaya pada iming-iming instan yang berujung petaka.(***)





