MEDAN | 1kabar.com
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menghadiri penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah Negara yang berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatera Indonesia (Lonsum), di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/04/2026).
Lahan seluas 75 Hektare (Ha) yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang. Proses tersebut turut diketahui Bank Tanah Indonesia dan disaksikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak terkait dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Penyerahan pengelolaan tanah Negara ini merupakan langkah strategis agar aset Negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” ujar Wakil Bupati.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung proses lanjutan, termasuk dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan.
“Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penataan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria serta optimalisasi aset negara.
Dengan terlaksananya penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(nain-40)





