Berita Terkini

Pemko Langsa Tegaskan Tak Ada Pungli Lapak Kue Ramadhan, Disperindagkop UKM: Dikelola Pihak Ketiga dan Retribusi Masuk PAD

365
×

Pemko Langsa Tegaskan Tak Ada Pungli Lapak Kue Ramadhan, Disperindagkop UKM: Dikelola Pihak Ketiga dan Retribusi Masuk PAD

Sebarkan artikel ini

Langsa | 1kabar.com, Minggu (22/2/2026) – Pemerintah Kota Langsa melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Langsa, Harris Gusnally, SE., M.H, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam pengambilan pajak atau retribusi lapak jualan kue Ramadhan di wilayah Kota Langsa.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan pungli terhadap para pedagang lapak Ramadhan.

Harris menjelaskan, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penataan dan pengelolaan lapak dagangan selama Ramadhan. Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak terkait turut diundang untuk memberikan masukan.

Baca juga Artikel ini  Isu Mutasi Eselon III dan IV Menguat, ASN Bener Meriah Mulai “Kasak-Kusuk”

“Sebelum Ramadhan, kita sudah melakukan rapat koordinasi. Dalam rapat itu juga kita mengundang Geuchik Pekan Langsa, Lizam, dan beliau banyak memberikan masukan,” ujar Harris.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui bersama, lapak jualan kue Ramadhan setiap tahun memang selalu ada dan pengelolaannya setiap tahun dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini  Warga Keluhkan Jalan Dusun Mesjid 1 Desa Sekip Makin Rusak, Diduga Galian Pipa PDAM Tirta Deli Disinyalir Tanpa Izin Resmi

“Setiap tahun lapak Ramadhan itu ada dan dikelola oleh pihak ketiga. Semua sudah melalui mekanisme dan koordinasi, bukan tiba-tiba,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh mekanisme penarikan retribusi telah sesuai dengan aturan. Dana yang dipungut dari pedagang merupakan retribusi resmi dan seluruhnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa.

“Dana retribusi tersebut masuk ke PAD Kota Langsa dan nanti bisa dilihat besarannya secara terbuka. Jadi tidak benar jika disebut pungli,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Bengkel 2R di Depan Mako Jalan Bhayangkara-Medan Tembung, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Amankan Lokasi

Ia juga memastikan bahwa penataan lapak Ramadhan dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja takjil.

Pemko Langsa berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan.

“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik, namun mari kita sampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta,” tutupnya. (Wan atjeh)