MEDAN | 1kabar
Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap lima orang pria pelaku yang di duga penipuan dengan modus menjual mobil lelang,Minggu (22/01/2023).
Kelima pelaku Zulfikar,Adi Syaputra, Kiki Wahyudi,Riki Hutabarat,dan Tibo Pasaribu.
Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH mengatakan,merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.
” Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol. Teuku Fathir Mustafa,SIK.,MH,Minggu (22/01/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH menjelaskan,para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.
” Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing.Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara,yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp.250 Juta,” jelasnya,Minggu (22/01/2023).
Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.
” Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH menyampaikan,korban menderita kerugian Rp.15 Juta.
” Kejadian pada bulan Oktober 2022 yang lalu.Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di Daerah Tembung.Para pelaku sudah beroperasi sejak bulan September 2022 yang lalu,” sebutnya.
Dari hasil keterangan para pelaku,Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH menyebutkan,pelaku mendapatkan penghasilan per bulan di atas 30 Juta Rupiah.
” Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama di tahan di Rutan Balige,” ungkapnya.
Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.
” Terhadap pelaku di kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman Empat Tahun Penjara,” pungkasnya.(Red/Zul)





