Polri

5 Orang Pria Pelaku Di Duga Kasus Modus Jual Mobil Lelang, Diringkus Polidi, Ngaku Pegawai Kejati SUMUT

295
×

5 Orang Pria Pelaku Di Duga Kasus Modus Jual Mobil Lelang, Diringkus Polidi, Ngaku Pegawai Kejati SUMUT

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar

Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap lima orang pria pelaku yang di duga penipuan dengan modus menjual mobil lelang,Minggu (22/01/2023).

Kelima pelaku Zulfikar,Adi Syaputra, Kiki Wahyudi,Riki Hutabarat,dan Tibo Pasaribu.

Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH mengatakan,merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

” Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol. Teuku Fathir Mustafa,SIK.,MH,Minggu (22/01/2023).

Baca juga Artikel ini  Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Simpang Dolok Merangir

Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH menjelaskan,para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.

” Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing.Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara,yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp.250 Juta,” jelasnya,Minggu (22/01/2023).

Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.

” Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Viral di Media Sosial, Preman Tanduk dan Ancam Pedagang di Jalan Rakyat Ditangkap Polsek Medan Timur

Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH menyampaikan,korban menderita kerugian Rp.15 Juta.

” Kejadian pada bulan Oktober 2022 yang lalu.Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di Daerah Tembung.Para pelaku sudah beroperasi sejak bulan September 2022 yang lalu,” sebutnya.

Dari hasil keterangan para pelaku,Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH menyebutkan,pelaku mendapatkan penghasilan per bulan di atas 30 Juta Rupiah.

Baca juga Artikel ini  Bawa Sabu, Warga Medan Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Saat Dirumah Makan

” Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama di tahan di Rutan Balige,” ungkapnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.

” Terhadap pelaku di kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman Empat Tahun Penjara,” pungkasnya.(Red/Zul)