Peristiwa

Diduga Bangunan Liar Tanpa Izin (PBG) Maraknya di Kota Medan

212
×

Diduga Bangunan Liar Tanpa Izin (PBG) Maraknya di Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terpantau tim wartawan di lokasi yang bertugas sambil lagi melintas di Jalan Purwosari Bangunan Ruko berlantai II di Bangun 18 Unit tanpa Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur sudah mulai rampung pengerjaannya, Sabtu (19/08/2023).

“Lalu tim wartawan mendatangi Bangunan tersebut dan menanyakan salah satu tukang Bangunan prihal siapa pemilik Bangunan ini, beliau mengatakan, Bangunan ini Bosnya warga Tionghua berinisial DN, Mandornya berinisial WM dan Humas Samsuwir ada namanya tercantum di situ Bang,” ucapnya kepada wartawan, pada Jumat (18/08/2023) sekitar pukul 15.30 WIB sore kemarin.

Baca juga Artikel ini  Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, APH Tutup Mata.!!!.

“Selanjutnya tim wartawan saat di konfirmasi Kasih Trantib Medan Timur bernama Bangun melalui lewat via WhatsAppnya, terkait Bangunan liar tanpa Plank izin (PBG) di Daerah kawasan beliau mengatakan, Abang bisa konfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sudah kita himbau dan tembuskan ke Dinas,” jelasnya, Sabtu (19/08/2023).

Baca juga Artikel ini  Ada Apa Dengan Penyidik Polres Nias, Kasus Pengeroyokan Feberman Halawa, Laporan Polisi 170 Berubah Menjadi 351

Sepertinya Aparatur Negara terkait baik pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP mau pun Dinas (PKPCKTR) Kota Medan tidak mampu bertindak seakan tumpul keatas tajam kebawah terhadap Bangunan tersebut, pada hal sudah jelas melanggar peraturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

DPP LSM GPI sebelumnya meminta agar DPRD Kota Medan segera di rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah sangat mengkawatirkan atas menjamurnya Bangunan tanpa (PBG) dan tidak sesuai (PBG) nya. Di perkirakan Puluhan Milyar (PAD) Kota Medan Bocor/Tahu di duga masuk kantong oknum pemangku Jabatan yang tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).

Baca juga Artikel ini  Mencekam, Puluhan Preman Teror dan Serang Warga Jalan Selambo Toba, 2 Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rumah Dirusak

Bagi pemilik Bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin Plank (PBG), prosudurnya di kenakan administratif pengentian sementara sampai di perbolehkannya izin Bangunan Gedung Pasal 115 Ayat (1) PP Nomor : 36 Tahun 2005, dan Pasal 115 Ayat (2) PP Nomor : 36 Tahun 2005 sanksi hukuman perintah pembongkaran.(Redaksi/BS/Geleng)