MEDAN | 1kabar.com
Unit 3 Idik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dengan melakukan undercover buy berhasil membekuk 2 pemuda yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tirtanadi Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (35 tahun) warga Jalan Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal dan DP (19 tahun) warga Jalan Amal Gang Joran, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan tersangka turut di sita barang bukti 4 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil warna hitam, 1 tas sandang warna hitam dan uang tunai Rp. 600.000 uang hasil penjualan Narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH., SIK melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. John Hery Rakutta Sitepu, SH., MH kepada wartawan, Jumat (03/11/2023) mengatakan dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkona (P4GN) di wilayah hukum Polrestabes Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada, Kamis (02/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Tirtanadi.
“Tim (petugas) melakukan undercover buy dengan berpura-pura membeli Narkoba di lokasi. Hasilnya petugas berhasil membekuk 2 Pria pengedar Narkoba. Dari tangan kedua tersangka di sita sejumlah barang bukti. Selanjutnya tersangka di gelandang ke Mako Polrestabes Medan guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. John Hery Rakutta Sitepu, Sh., MH berharap kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba di Medan.
“Tanpa adanya kerja sama yang baik dengan masyarakat, kita akan sulit melakukan penangkapan dan pemberantasan Narkoba di Kota Medan,” pungkasnya.(Redaksi/Geleng)





