Peristiwa

Diduga SPBU Nomor : 14.204.1120.Chupen, Menjual Minyak Kepada Pengecer

396
×

Diduga SPBU Nomor : 14.204.1120.Chupen, Menjual Minyak Kepada Pengecer

Sebarkan artikel ini

Medan Deli | 1kabar.com

Larangan Pemerintah terhadap (SPBU) yang melakukan penjualan (BBM) memakai jerigen  bahkan melanggar larangan penjualan memakai jerigen di harapkan pihak PT.Pertamina harus melakukan tindakan terhadap SPBU yang nakal  salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Nomor : 14.204.1120.Chupen) di Jalan.Kayu Putih Mabar,Kecamatan Medan Deli,Kota Medan,tepatnya di samping gudang kontiner depan Rumah Susun Sunaya,di Jalan.Kayu Putih Mabar,Kota Medan,hingga kini makin gencar menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pihak pengecer untuk di jual,Senin (01/08/2022).

Penjualan BBM yang di larang oleh Pemerintah yang melakukan penjualan terhadap pengecer untuk di jual kembali dan hal ini sudah melanggar perundang-undangan yang dalam hal ini di ketahui bahwa Pertamina melarang konsumen membeli BBM dengan maksud di jual kembali.

Anehnya,aksi yang di lakukan para SPBU pihak SPBU Nomor : 14.204.1120 Chupen tak peduli peraturan dengan memperbolehkan BBM di beli oleh para pengecer yang memakai jerigen.

Baca juga Artikel ini  Tolak Revisi RUU Penyiaran, JMI Sumut : Jangan Belenggu Kebebasan Pers Untuk Kepentingan Politik

Di mana larangan tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang dalam hal ini di sebutkan bahwa masyarakat di larang membeli BBM untuk di jual kembali.

Selain itu,di sebutkan,siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM tersebut,yang melanggar aturan niaga BBM,Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,dan denda maksimal Rp.30 miliar.

Dalam hal ini,apa bila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota,artinya melanggar Undang-Undang (UU) Migas.

Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali itu,maka masyarakat yang membutuhkan BBM (misalkan, jenis Solar premium),akan kesulitan untuk mendapatkan BBM.

Dari pantauan jurnalis media online 1kabar.com ini tanpa menghiraukan praturan Undang-Undang (UU) (Migas) tampak Mobil Truk dan Mobil Trado berjubel memadati SPBU Nomor : 14.204,1120.Chupen di Jalan. Kayu Putih Mabar,Kecamatan Medan Deli,Kota Medan untuk membeli BBM.

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Tangani Kecelakaan Kereta Api Menabrak Seorang Pria

Anehnya,petugas yang berwenang mengawasi penjualan BBM di SPBU Nomor : 14.204,1120.Chupen di Jalan Kayu Putih Mabar,Kecamatan Medan Deli yang di ketahui operator SPBU Nomor : 14.204.1120.,itu,di nilai tutup mata dan telinga.

Dalam hal ini,sebagaimana pemberitaan sebelumnya,dengan tidak menyebutkan namanya,salah seorang petugas yang di ketahui pengawas di SPBU Nomor : 14.204.1120 Chupen tersebut menuturkan,pihaknya tidak menjual BBM yang bersubsidi (BBM Solar/ Premium,red) kepada masyarakat dengan memakai jerigen.

Walau pun begitu,di nilai menutupi aksinya itu,hingga kini para pembeli BBM yang dalam hal ini pengecer masih saja  membeli BBM itu dengan wadah tangki BBM sepeda motor yang di modifikasi/di desain sedemikian rupa.

Akibatnya,masyarakat pengendara yang antri panjang menunggu , melintas di jalan tersebut selalu tidak dapat antri karna kepanjangan membeli BBM itu,karena melayani pembeli mau di borong para pengecer.

Baca juga Artikel ini  Raker DPW PWA Bireuen Sukses

Dalam hal ini,di nilai untuk memperlancar aksi jual-beli BBM itu guna meraup keuntungan,para oknum penjualan dan para oknum pembeli, di duga kong kalikong.

Kepada jurnalis media online 1kabar.com ini,dengan tidak ingin namanya di sebutkan,seorang oknum pengecer mengaku, untuk dapat memberi BBM itu,dirinya memberikan sejumlah uang tambahan per jiregen dari harga BBM sebenarnya kepada oknum SPBU Nomor : 14.204.1120 Chupen.

Anehnya,infomasi lain menyebutkan, setiap Mobil Tangki bertuliskan Pertamina datang untuk mengisi BBM di SPBU Nomor : 14.204.1120 Chupen itu,para oknum pengecer BBM itu sudah berkumpul memadati SPBU Nomor : 14.204.1120 Chupen.

Selanjutnya,usai mobil tangki bertuliskan Pertamina mengisi BBM di SPBU Nomor : 14.204.1120 Chupen, para pengecer BBM itu pun langsung menyerbu dan antrian panjang sampai ke bahu jalan yang menyebabkan kemacetan.(Z01/S79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *