MARELAN | 1kabar.com
Lapak judi mesin meja tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, dan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan menjamur bak di musim penghujan. Selama ini, keberadaan judi mesin meja tembak ikan tersebut beroperasi belum ada juga tindakan dari Kapolsek Labuhan Belawan malahan terang-terangan tanpa di tindak aparat kepolisian.
Karena sudah sangat menjamur dan meresahkan warga, di dalam pemberitaan kemudian sudah viral terkait lapak judi mesin meja tembak ikan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Zikri Muamar, saat di konfirmasi sudah 2 (Dua) kali malah tidak ada tindakan untuk memberantas perjudian punya Pipit. Dan kemudian tim wartawan langsung Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon melalui lewat via WhatsApp, eh malah di blokir WhatsApp dari wartawan, terkait lokasi lapak judi mesin meja tembak ikan yang di beritakan di media sosial tersebut.
Big Bos judi mesin meja tembak ikan berinisial Pipit yang berada di Jalan M.Basir Pas di pinggir Jalan Raya di samping Perumahan Marelan Point, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan seakan-akan kebal hukum, seolah Pipit Big Bos judi mesin meja tembak ikan tersebut juga menantang aparat kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Terbukti sampai saat ini judi mesin meja tembak ikan tersebut tetap beroperasi sampai saat ini, pada Kamis (10/08/2023).
Siapakah yang berani menutup lokasi judi mesin meja tembak ikan tersebut. Bayangkan, aktivitas perjudian mesin meja tembak ikan yang sudah nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal sepuluh (10) Tahun penjara, judi mesin meja tembak ikan tersebut bisa beroperasi dengan tampak ada tindakan dari Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon.
Kegiatan usaha perjudian mesin meja tembak ikan milik Pipit tersebut, sudah terang-terangan beroperasi, dan sampai saat ini belum ada satu pun aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang berani menggerebeknya atau menutupnya, baik itu Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polda Sumatera Utara.
Bisnis judi mesin meja tembak ikan ini, yang mengakibatkan hancurnya perekonomian masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi para ibu-ibu rumah tangga, di mana yang selalu terjadi bahwa para suaminya jarang pernah pulang dan juga semakin jarang memberikan uang belanja ke rumahnya masing-masing.
Kuat dugaan, bahwa markas judi mesin meja tembak ikan ini rutin dan di sinyalir selalu memberikan setoran kepada pihak terkait tepat waktu, sehingga lolos dari razia petugas aparat.
Padahal, kata warga, lokasinya sangat mudah di temui, dan beroperasi selama 24 Jam tanpa jeda libur.
Saat warga setempat mengatakan, bahwa mereka sudah resah, meminta Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan untuk menindak dengan tegas lokasi judi mesin meja tembak ikan milik Pipit. “Kami warga di sini sudah sangat-sangat resah,” katanya, Kamis (10/08/2023).
Lebih lanjut, lokasi itu pun terlihat bebas beroperasi tanpa ada hambatan dari pihak mana pun.
“Jangan pilih bulu untuk memberantas judi. Ini jelas-jelas melanggar hukum, dan bahkan ini salah satu perintah Kapolri untuk memberantas judi,” Ucap salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya.(Redaksi/@Geleng)





