MEDAN | 1kabar.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali melakukan penggerebekan terhadap pangkalan yang di jadikan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg, Kamis (10/08/2023).
Kali ini, pengungkapan di lakukan di sebuah ruko yang di jadikan pangkalan atas nama Alisia Rivanola Amelia, Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (08/08/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan di lakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Subdit Indagsi, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktek pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi, di mana tabung gas subsidi 3 kg di oplos ke dalam tabung gas non subsidi 12 kg.
“Penyidik menemukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktek pengoplosan dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pemantauan Polisi,” ungkapnya kepada wartawan di Halaman Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kamis (10/08/2023).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya pangkalan ini beroperasi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Hadi membeberkan, dari lokasi ini, penyidik juga mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial MN, RSB dan BM.
“Mereka adalah karyawan. Dan saat ini mereka sudah di tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemilik pangkalan, sambung Hadi, saat ini penyidik masih terus melakukan pengejaran.
“Identitasnya (pemilik) sudah kita ketahui dan kita minta segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Hadi menambahkan, dari lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 160 tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong.
Kemudian 58 tabung gas ukuran 12 kg yang dalam proses pengisian, 137 tabung 3 kg berisi yang sedang dalam proses pengisian serta sejumlah barang bukti lainnya yang di gunakan oleh para pelaku untuk mengoplos gas dari ukuran 3 kg sebanyak empat tabung ke dalam satu tabung 12 kg.
“Saat ini prosesnya terus di dalami oleh penyidik Ditreskrimsus,” tambah Hadi, Kamis (10/08/2023).
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun menambahkan, penyidikan perkara ini akan terus di lakukan.
“Kita komitmen sesuai arahan Bapak Kapolda Sumatera Utara jangan terjadi lagi praktek-praktek ilegal dan kita mencegah jangan sampai terjadi kelangkaan gas subsidi 3 kg yang berdampak terhadap masyarakat kecil,” pungkas Teddy.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)









