MEDAN | 1kabar.com
Penyidik Unit 3 Subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalah gunaan LPG 3 Kg Gas. Diketahui Indra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Indra di tangkap pada Sabtu (19/08/2023) dari Perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai, Kota Binjai.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Hadi, Sabtu (19/08/2023).
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, di peroleh informasi tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi di maksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” pungkas Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





