Peristiwa

MPW PP SUMUT, Instruksikan Kader PP SUMUT, Tak Bawa Nama Organisasi Jual Beli Tanah Garapan.

325
×

MPW PP SUMUT, Instruksikan Kader PP SUMUT, Tak Bawa Nama Organisasi Jual Beli Tanah Garapan.

Sebarkan artikel ini

SUMUT | 1kabar.com

Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara,Kodrat Shah melarang kader membawa nama organisasi dalam jual beli tanah garapan milik negara atau Eks HGU PTPN-2 di mana pun.Katanya, karena ada oknum mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Larangan tersebut tertuang dalam surat instruksi bernomor : 002.E4/MPW-PP/Sumut/VIII/2022,tertanggal 19 Agustus 2022,yang di tujukan kepada seluruh anggota atau kader Pemuda Pancasila Sumatera Utara.

Baca juga Artikel ini  4 Rumah Panggung di Belawan Terbakar

Surat instruksi tersebut di tandatangani Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara,Kodrat Shah dan Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara,Ikbal Hanafi Hasibuan yang di tembuskan ke Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) di Jakarta.

Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara,Ikbal Hanafi Hasibuan tidak membantah prihal surat inatruksi tersebut. ” Iya benar,” jawab Ikbal.

Baca juga Artikel ini  Mencekam, Puluhan Preman Teror dan Serang Warga Jalan Selambo Toba, 2 Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rumah Dirusak

Berikut 3 poin larangan yang tertuang dalam surat instruksi tersebut :

1).Di larang mengatas namakan organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila untuk kepentingan penguasaan atau jual beli tanah garapan/tanah negara.

2).Di larang menggunakan atribut organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dalam hal kegiatan penguasaan atau jual beli tanah garapan/tanah negara.

Baca juga Artikel ini  Prahara Agunan Kredit Debitur Dilaporkan Ke OJK, 'Mafia Perbankan' Diduga Leluasa Bekerja di Bank Sumut

3).Oknum anggota/kader organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila wilayah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan penguasaan atau jual beli tanah garapan/tanah negara adalah bertindak atas nama sendiri sebagai warga maayarakat dan bertanggung jawab penuh secara langsung atas permasalahan hukum yang timbul akibat dari perbuatan penguasaan atau jual beli tanah garapan/tanah negara yang di lakukannya.(Z01/S79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *