Peristiwa

Pemberian Remisi Dalam Rangka HUT Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022

342
×

Pemberian Remisi Dalam Rangka HUT Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – 1kabar.com

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan remisi kepada 5912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh.Berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh,Rabu(17/8/2022)

Pemberian remisi ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh beserta unsur Forkopimda Aceh lainnya. Hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh, Para Kepala Dinas dan SKPD Provinsi Aceh, Kepala UPT di wilayah Banda Aceh/Aceh Besar, dan sejumlah tamu penting lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.446 orang yang terdiri dari 1.535 Tahanan dan 6.911 Narapidana

Baca juga Artikel ini  Warga 1001 Keluhkan Limbah Toko Penjual Makanan Siap Saji Yang Berorientasi Tak Hiraukan Lingkungan

“Yang berhak mendapat Remisi sejumlah 5.912 Orang, Remisi Umum I 5.896 orang, Remisi Umum II 16 Orang. Bebas RU II sebanyak 3 orang,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, Rakhmat mengatakan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan terdapat dua program utama yaitu program pembinaan dan program penyediaan sarana / prasarana. Sehingga, dirinya mengharapkan dukungan Gubernur dalam menyukseskan penyelenggaraan pemasyarakatan di Aceh.

Baca juga Artikel ini  Puluhan Ulama dan Seribuan Santri Aceh, Peringati Haul ke-19 Abu Bireuen

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut guna mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia, untuk itu kita berharap dukungan dari pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya mengatakan, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum ll,

Dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.Yasonna juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana di Indonesia yang mendapatkan remisi ini. Ia pun mengingatkan kepada narapidana untuk memyadari kesalahan dan tidak mengulanginya lagi.”Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi,

Baca juga Artikel ini  Polisi Ekshumasi Dalami Penyebab Kematian Mihani

Khususnya yang langsung bebas, sekali Iagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkas Yasonna….
(Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *