Peristiwa

Pencuri Ketangkap Basah Warga Di Gelandang Ke Mapolres Langsa

306
×

Pencuri Ketangkap Basah Warga Di Gelandang Ke Mapolres Langsa

Sebarkan artikel ini

Langsa | 1kabar.com

Apes nasib Pencuri hari Minggu 11-9-2022 di Desa Sidodadi Kecamatan Langsa lama, Kota Langsa

AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH MH lewat Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,S.T.K,S.I.K mengatakan,Rabu(13/9/2022)

Hasil penyelidikan dan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekira Pukul 22.00 Wib disebuah rumah yang beralamatkan di Jln. A. Yani Desa Gampong Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa Propinsi Aceh.

Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/IX/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 11 September 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan identitas sbb :

Pelapor
Nama : Wahyu Melati As binti(alm)Sarmin
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Alamat : Jln. A. Yani Desa Gampong Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa Propinsi Aceh

Korban :
Nama : WAHYU MELATI AS BINTI (ALM) SARMIN
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Alamat : Jln. A. Yani Desa Gampong Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa Propinsi Aceh

Baca juga Artikel ini  Memasuki BNDCC Satgas Ops Puri Agung Cek Setiap Peserta WWF

Tersangka yang diamankan :

N a m a : BU
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat/Tgl. Lahir : Langsa, 1 Januari 2001 / (21 tahun)
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Suku : Aceh
Kewarganegaraan : Indonesia.
A l a m a t : Jln. Panglima Polem Gang Ampera Jabel I Desa Gampong Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa Propinsi Aceh.

Dengan Saksi :
Nama : TUKINAH
Umur : 60 tahun
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Alamat : Dusun Inpres Desa Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa

Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana

Tersangka tertangkap tangan oleh warga Desa Sidodadi disebuah rumah yang beralamat di Desa Sidodadi Kec. Langsa Lama Kota Langsa dikarenakan tersangka hendak melakukan pencurian akan tetapi duluan kepergok/ tertangkap tangan oleh masyarakat, selanjutnya tersangka diserahkan kepada anggota Resmob Polres Langsa, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan pengembangan kasus ternyata tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di TKP lain sehingga diperoleh barang-bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Gucci warna putih

Baca juga Artikel ini  Puluhan Massa Mahasiswa Cipayung dan Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Mapolres Labuhanbatu Tuntut Copot Kapolres Labuhanbatu

Pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira Pukul 04.00 Wib disebuah rumah yang beralamat di Desa Sidodadi Kec. Langsa Lama Kota Langsa.

Tersangka melakukan pencurian dirumah korban pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekira Pukul 22.00 Wib dengan cara terlebih dahulu tersangka (seorang diri) masuk kedalam rumah milik korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan kemudian masuk kedalam kamar dengan cara mencongkel (merusak) pintu kamar dan kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Gucci warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) akan tetapi tersangka kepergok oleh saksi kemudian tersangka melarikan diri dan membawa barang berharga milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Baca juga Artikel ini  Diwarung Ini Tempat Tukang Tulis Togel Merek Nainggolan Leluasa Berjalan Dengan Mulusnya, Diminta Kapolda Sumut Tangkap Bandar Togel'nya

Barang Bukti :
– 1 (satu) buah jam tangan merk Gucci warna putih

Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

Pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira Pukul 04.00 Wib, tersangka diamankan oleh warga / masyarakat Sidodadi disebuah rumah yang beralamat di Desa Sidodadi Kec. Langsa Lama Kota Langsa karena diduga tersangka akan melakukan pencurian dirumah tersebut akan tetapi duluan kepergok/ tertangkap tangan oleh masyarakat, selanjutnya tersangka diserahkan kepada anggota Resmob Polres Langsa, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan pengembangan kasus ternyata tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di TKP lain sehingga diperoleh barang-bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Gucci warna putih.
(Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *