Medan | 1kabar.com
Personil Polsek Medan Tuntungan melaksanakan penegakan hukum terhadap kegiatan judi jenis mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan,Selasa (16/08/2022)
Lokasi pertama di belakang Rumah Makan Rabun,di Jalan.Seroja,Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,Kota Medan,dan di Warung Kopi milik Sembiring,di Jalan.Jamin Ginting, Kelurahan Laucih,Kecamatan Medan Tuntungan,Kota Medan.
Personil Polsek Medan Tuntungan menemukan 1 mesin judi jenis tembak ikan di masing-masing tempat,pada saat di lokasi personil tidak menemukan adanya kegiatan warga masyarakat bermain judi tembak ikan.
Kedua mesin judi tembak ikan tersebut di amankan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk di proses lebih lanjut,pungkasnya.(Z01/S79)





