Deli Serdang | 1kabar.com
Seorang pria paruh baya inisial IS atau Iwan (45 tahun) warga Dusun Rahayu Desa Tanjung Mulia,Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang di amankan tim Oparisional Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang,Selasa (16/08/2022).
Dalam keterangan konferensi persnya Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang,Iptu.I.r.Sitompul,SH.,MH membenarkan bahwa saat ini tersangka telah di amankan.
Kejadian bermula ketika Personil Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering di jadikan tempat jual beli transaksi Narkoba jenis Sabu.
Menindak lanjuti dari laporan tersebut tim Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang bergerak cepat turun kelokasi.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) tepat di warung tuak milik saudara Silo,di Dusun Rahayu I Desa Tanjung Mulia,Kecamatan Pagar merbau,Kabupaten Deli serdang.pad hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib kemarin Malam.
Personil berhasil mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan 1 buah bungkus rokok merek Magnum Filter warna hitam yang berisikan di duga Narkoba jenis Sabu di saku celana sebelah kiri IS alias Iwan.
” 22 paket plastik klip warna putih di duga berisi Narkoba jenis Sabu,uang tunai sebanyak Rp.1.097.000 (Satu Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah),1 buah plastik klip kosong dan 1 buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam.”
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.jelas Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang,Iptu.I.R. Sitompul,SH.,MH,tandasnya.(Z01/S79)





