187 Personel di Polda Sumut Jalani Sidang Etik, 60 Orang Diantaranya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Teks Foto : Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memproses 187 Personel yang melakukan pelanggaran, sekira 33 persen diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), pada Senin (20/07/2026).

“Dari Januari hingga akhir Mei 2026 ada 187 kasus kode etik anggota, 60 orang diantaranya itu terkait penyalahgunaan narkoba atau sekira 33 persen,” ucap Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Kapolda Sumut menegaskan akan menindak anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Pengguna kewajibannya adalah mesti rehabilitasi, tetapi masuk dalam jaringan pengedar wajib proses tindak pidana narkobanya,” katanya, pada Senin (20/07/2026).

Selanjutnya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Agung Setyono mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses 4 Personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Ada 4 yang sedang kita dalami kode etiknya yang bersinergi dengan Ditresnarkoba dalam pengungkapan tindak pidananya,” ucap Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, pada Senin (20/07/2026).

“Sesuai arahan Kapolda Sumut tegas, ikut mengedar atau menjualbelikan dikategorikan dengan pelanggaran berat kita lakukan sidang kode etik sampai dengan PTDH,” katanya, pada Senin (20/07/2026).

Kemudian Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Andy Arisandi menyebut saat ini pihaknya sedang menahan 6 personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Jika ada Anggota Polri yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan bahkan dipecat. Kita sudah lakukan ditangkap dan ditahan. Daat ini ada proses penahanan terhadap 6 orang berkaitan tindakan pidana narkoba,” ungkapnya, pada Senin (20/07/2026).

Lanjutnya, terakhir 2 Anggota Polres Samosir yang ditangkap terlibat penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polda Sumatera Utara.

“Awalnya 1 Anggota dan hasil pengembangan bertambah 1 lagi. Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti anggota yang lain warga sipil di Kota Medan yang inisial sudah ada sebagai pemasok,” tutupnya sembari meminta membagikan info ke pihaknya jika ada yang mengetahuinya.(1kbr/inn0101/mdn/nn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *