Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan Minta Digitalisasi Pajak dan Retribusi Kota Medan Diperkuat

Teks Foto : Anggota Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, Edy Saputra, S.T/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Jafar Sidik)

1kabar.com — MEDAN | Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat digitalisasi sistem pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan daerah.

Permintaan itu disampaikan Edy Saputra, S.T, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan terhadap penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).

Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan juga meminta setiap perubahan tarif pajak dan retribusi memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

“Setiap penyesuaian tarif harus ditempatkan pada prinsip proporsionalitas. Jangan sampai masyarakat menengah ke bawah semakin terbebani,” kata Edy.

Menurut Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perpajakan dan retribusi perlu diperluas agar proses pemungutan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Fraksi tersebut menyoroti penerapan sistem digital pada pajak restoran dan kafe yang dinilai belum optimal. Edy menyebut masih terdapat usaha yang menggunakan sistem self-assessment dan belum terintegrasi secara daring.

Karena itu, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan meminta sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara online diatur secara tegas dalam Ranperda perubahan tersebut.

Selain digitalisasi, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan meminta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran diperkuat, baik yang dilakukan wajib pajak maupun pihak penyelenggara. Sebaliknya, kemudahan atau insentif juga diusulkan bagi wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menegaskan struktur dan besaran retribusi perlu diselaraskan dengan kemampuan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM di sektor informal.

Fraksi berharap perubahan perda tersebut dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat dan tetap memberi ruang bagi keberlangsungan usaha mikro dan kecil.(1kbr/mdn/js40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *