Bitung |1Kabar.Com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Gerak cepat tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Menindaklanjuti laporan, URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi serta melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diperoleh di lapangan, personel URC Resmob kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki SP (48) yang diduga sebagai pelaku di wilayah Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika anak korban berada di sebuah rumah makan di Kelurahan Girian Atas. Terduga pelaku diduga mengikuti korban dari belakang saat korban hendak menuju kamar mandi. Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak korban.
Korban kemudian melakukan perlawanan dan menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga yang merasa keberatan selanjutnya mendatangi Polres Bitung untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau tindakan seksual terhadap anak, akan ditangani secara serius, cepat, profesional, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, menyampaikan bahwa respons cepat personel merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terhadap anak-anak yang menjadi kelompok rentan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang mengancam keselamatan anak. Kepolisian akan memberikan respons dan penanganan sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, meningkatkan pengawasan serta membangun keberanian untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana.
“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, mari kita ciptakan lingkungan yang aman, saling peduli dan tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Bila ada kejadian yang mencurigakan atau diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada Kepolisian,” tambahnya.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi anak korban di media sosial. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, keamanan serta kondisi psikologis anak korban dan keluarganya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bitung dan diserahkan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut dan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat melalui langkah-langkah yang cepat, profesional, humanis dan bertanggung jawab.
Aba**













