Puluhan Massa Kelompok Petani Sumut Geruduk Gedung DPRD Sumut, Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria

Teks Foto : Puluhan massa Kelompok Petani dari Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa daerah di Kabupaten Simalungun menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung beberapa tahun menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/09/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

1kabar.com — MEDAN | Puluhan massa Kelompok Petani dari Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa daerah di Kabupaten Simalungun menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung beberapa tahun menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/09/2026).

Para kelompok tani tersebut tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT). Mereka menyuarakan persoalan terkait lahan seluas sekitar 75 hektare yang saat ini sedang disengketakan dengan PT. Nirvana Memorial Nusantara akibat rencana pembangunan kompleks pemakaman.

Salah satu perwakilan kelompok petani, Bengkel Sinuhaji, menyatakan bahwa warga telah memperjuangkan lahan tersebut selama enam tahun. Mereka mendesak pemerintah untuk turun tangan, termasuk dengan meninjau kembali status Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut.

“Kami telah berjuang selama enam tahun. Kami mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah lahan ini,” ujarnya saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/09/2026).

Tak hanya itu, para petani bersama kuasa hukum turut mendesak instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap objek lahan yang disengketakan, dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta proses konstatering, yakni verifikasi fisik dan pencocokan batas-batas lahan.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniaty Aritonang, yang mendampingi warga Rambung Baru, berpendapat bahwa momentum pemberlakuan Undang-Undang tentang Reformasi Agraria pada 22 September 2026 harus dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Dalam kesempatan lain, Komunitas Petani Girsang Sipangan Bolon di Kabupaten Simalungun juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik lahan pertanian di wilayah mereka.

Di sisi lain, petani lainnya, G. Sianipar, menyatakan bahwa masyarakat telah lama menggarap lahan tersebut untuk budi daya jagung dan kopi.

“Kami khawatir terkait adanya klaim yang tumpang tindih serta batas lahan yang tidak jelas, yang telah memicu dugaan perusakan tanaman dan pembalakan liar,” katanya.

Lebih jauh, para petani juga mendesak pemerintah untuk memeriksa tujuh surat keterangan tanah (SKT) yang mereka klaim mencakup area seluas sekitar 280 hektare.

Setelah menyampaikan aspirasi mereka, perwakilan kelompok tani akhirnya diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ali Sipahutar.

Ia menyatakan bahwa aspirasi para petani akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPRD. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan perjalanan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menyampaikan aspirasi serupa.(1kbr40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *