MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus mendalami Keterkaitan di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, apakah masih satu jaringan dengan Dragon KTV yang sebelumnya pernah disegel dan direkomendasikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk ditutup usai penggerebekan pada 23 Mei 2025 lalu.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kini juga tengah memburu pasutri yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, HM dan Ar alias D yang diduga sebagai pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon KTV.
“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, pada Kamis (28/05/2026).
Lebih jauh, pada Tahun 2025 Tempat Hiburan Malam (THM) ini bernama Dragon KTV dan sempat digerebek Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dibawah Pimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, yang wakti itu berhasil mengamankan dua tersangka, dua pelaksana lapangan yakni, RG alias R dan Z alias Zul, pada Jumat (23/05/2025) lalu di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dua orang sampai sekarang masih diburon petugas.
Sepertinya tak jera, Tempat Hiburan Malam (THM) ini kembali berubah nama menjadi Phantom KTV. Lagi-lagi, berhasil menangkap Customer Service (CS) karena kedapatan menjual pil ekstasi. Terbaru, polisi menangkap pemasok di Kecamatan Medan Barat. Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol. Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pemasok yang ditangkap itu berinisial MF (22), Warga Kelurahan Tanjung Gusta. Polisi menyita 10 butir pil ekstasi dari tangan MF.
“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” kata Kompol. Rafli Yusuf Nugraha.
Rafli menjelaskan jika pemasok narkoba dan Customer Service (CS) yang ditangkap di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial. Keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui.
“Saat Warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga temukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp. 1,3 juta hasil penjualan narkoba,” pungkasnya.(***)












