Wujud Pembinaan dan Toleransi, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Berikan Remisi Waisak kepada 5 Warga Binaan

Teks Foto : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, Minggu (31/05/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, Minggu (31/05/2026).

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di Aula Terbuka Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Bastian Surya Manik, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Erjuki Naibaho, beserta Staf Registrasi.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pada Hari Raya Waisak Tahun 2026 memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan 5 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.

Secara nasional, sebanyak 1.041 Narapidana memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 6 Narapidana menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Adapun seluruh Anak Binaan penerima PMP memperoleh PMP Khusus I.

Di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam sendiri, sebanyak 5 orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 1 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari, sedangkan 4 orang lainnya masing-masing menerima remisi selama 1 bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 turut memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian remisi tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,-.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Bastian Surya Manik, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. “Remisi Waisak ini adalah bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Bastian.

Momentum Hari Raya Waisak juga menjadi sarana refleksi dan pembinaan spiritual bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, menumbuhkan nilai-nilai kebajikan, serta memperkuat semangat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh rasa syukur. Diharapkan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.(inn0101/1kbr/ds/ac-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *