DPD LBHK-Wartawan Deli Serdang Layangkan Somasi dan Minta Klarifikasi Pengelolaan Dana BOSP TA 2026 di SMP Negeri 1 Lubuk Pakam-Deli Serdang

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-WARTAWAN) Kabupaten Deli Serdang menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2026 di SMP Negeri 1 Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (23/07/2026).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-WARTAWAN) Kabupaten Deli Serdang, Nanda Apriyan Syahwal, S.H., mengatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta informasi yang diterima mengenai dugaan penghimpunan dana dari peserta didik maupun orang tua/wali dalam bentuk sumbangan yang diduga bersifat mengikat. Surat tersebut bernomor 091/Somasi/LBHK-W/DS/VII/2026.

Menurut Nanda, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial lembaganya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan tata kelola dana pendidikan.

“Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan tata kelola dana pendidikan, kami menyampaikan somasi dan permintaan klarifikasi terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2026 pada SMP Negeri 1 Kecamatan Lubuk Pakam,” ujar Nanda dalam siaran pers yang diterima 1kabar.com di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-WARTAWAN) Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/07/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diduga belum tersedia atau belum terpublikasi pada sistem pelaporan resmi pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat serta menghindari kesalahpahaman.

“Kami secara resmi telah melayangkan surat somasi dan permintaan klarifikasi kepada SMP Negeri 1 Kecamatan Lubuk Pakam. Kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta dugaan adanya pengutipan dana sumbangan dari orang tua atau wali murid,” katanya, pada Kamis (23/07/2026).

Nanda menegaskan bahwa somasi dan permintaan klarifikasi tersebut merupakan bentuk teguran hukum sekaligus pelaksanaan fungsi lembaganya sebagai sosial kontrol dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan dunia pendidikan.

“Kami berharap pihak sekolah dapat memahami tugas dan fungsi kami sebagai sosial kontrol dalam upaya mendukung penegakan hukum. Karena itu, kami meminta agar pihak sekolah memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam surat somasi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-WARTAWAN) Kabupaten Deli Serdang mendasarkan permintaannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :

1). Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2). Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3). Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Kecamatan Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas surat somasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-WARTAWAN) Deli Serdang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Berita ini akan diperbarui apabila pihak sekolah memberikan penjelasan atau tanggapan resmi.(1kbr/inn0101/ds/ac/nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *