Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Buruh Desak Komisi II DPRD Deli Serdang Hadirkan Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi

Teks Foto : Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi yang digelar di Ruang Sidang Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Rabu (02/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Kuasa Hukum Pekerja/Buruh, Eka Putra Zakran, S.H., M.H., CDr., yang belakangan akrab disapa UDA, bersama Timnya mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk kembali memanggil dan menghadirkan pihak Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pekan depan.

Desakan tersebut disampaikan UDA saat mendampingi kliennya, Iruanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang terbuka antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan yang digelar di Ruang Sidang Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Rabu (02/09/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan agenda lanjutan setelah rapat sebelumnya ditunda karena Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang baru memanggil pihak Perusahaan PT. Delta Putra Sukses Sejahtera. Sementara itu, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya meminta agar pihak Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi turut dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban terkait penyelesaian hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut UDA, hak-hak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dituntut kliennya meliputi uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang pisah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Total hak yang dituntut pekerja berdasarkan perhitungan pihaknya mencapai sekitar Rp. 79 juta.

“Kami meminta Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. Jangan sampai persoalan hak pekerja justru saling dilempar tanggung jawab,” tegas UDA, Rabu (02/09/2026).

Ia menjelaskan, PT. Bilah Baja Makmur Abadi disebut sebagai Perusahaan pengguna Tenaga Kerja yang dalam pelaksanaannya menggunakan Perusahaan Alih Daya, yakni PT. Delta Putra Sukses Sejahtera. Karena itu, menurut UDA, kehadiran pihak Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai hubungan kerja dan penyelesaian hak-hak pekerja.

Namun, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (02/09/2026), PT. Bilah Baja Makmur Abadi tidak hadir secara langsung. Perusahaan tersebut hanya menyampaikan surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien UDA bukan merupakan karyawan PT. Bilah Baja Makmur Abadi.

Ketidakhadiran tersebut dinilai UDA sebagai sikap yang tidak kooperatif. Ia bahkan menilai perusahaan seharusnya menghormati proses pemanggilan yang dilakukan lembaga legislatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

“Kami menilai ketidakhadiran pihak Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini tidak menunjukkan sikap kooperatif. DPRD Kabupaten Deli Serdang merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara yang memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, kami meminta agar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya Perusahaan hadir secara langsung dan memberikan penjelasan secara terbuka,” ujar UDA, Rabu (02/09/2026).

Akibat belum hadirnya seluruh pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut, Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan. Agenda selanjutnya akan memanggil dan menghadirkan Pekerja/Buruh, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Perusahaan PT. Delta Putra Sukses Sejahtera, serta Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi.

UDA menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya hingga terdapat penyelesaian yang jelas.

“Kami tidak akan pernah mengikhlaskan apabila hak-hak pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja tidak dibayarkan. Kami akan terus mendorong penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Rabu (02/09/2026).

Lebih lanjut, UDA juga meminta Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, lingkungan, BPJS ketenagakerjaan maupun ketentuan lainnya.

“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Bahkan, jika pelanggaran yang ditemukan memang memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi administratif atau pencabutan izin operasional, kami meminta hal tersebut dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (02/09/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, M. Ilham Pulungan, sementara Pimpinan Sidang adalah Indra Silaban. Hadir pula perwakilan Perusahaan PT. Delta Putra Sukses Sejahtera dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

Rapat kemudian ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan pihak Perusahaan PT. Bilah Baja Makmur Abadi bersama seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian atas persoalan hak-hak pekerja tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *