Langsa :1Kabar.com
Larangan bagi warga atau pihak lain mendirikan Sebuah bangunan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Rabu (02-09-2026)
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 28 ayat (1)
Menyatakan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara, untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Tanah HGU bukan untuk tempat tinggal atau pendirian bangunan liar oleh warga.
“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 28
Mengatur kewajiban dan larangan pemegang HGU serta pihak lain untuk tidak menelantarkan tanah atau menggunakan lahan secara ilegal di luar peruntukan HGU yang sah sesuai ketentuan hukum,
Jika melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 / Penyerobotan Tanah
Warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan HGU milik pihak lain yang sah dapat dijerat dengan tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain,
“Poin penting Lahan HGU diberikan oleh negara secara khusus kepada subjek hukum tertentu (seperti badan hukum atau perorangan yang memenuhi syarat) untuk kegiatan usaha produktif.(Perusahaan)
Pendirian bangunan oleh warga tanpa miliki alas hak atau izin dari pemegang HGU yang sah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bangunan liar yang tidak dapat dilakukan pembiaran,Pemegang HGU maupun pihak berwenang berhak melakukan penertiban atau pembongkaran bangunan tersebut.
“alasan detail mengapa pendirian bangunan oleh warga di atas lahan HGU dilarang secara hukum dan operasional, 1. Aspek Status dan Kepemilikan Hukum, lahan Bukan Hak Milik Warga, Tanah HGU berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, bukan tanah kosong tanpa tuan atau milik pribadi. Warga tidak bisa mengklaim atau menerbitkan alas hak milik pribadi di atasnya lahan tersebut,
“peraturan pertanahan, setiap jenis hak atas tanah memiliki fungsi spesifik. HGU diperuntukkan bagi kegiatan usaha Produktif Agraris,bukan diperuntukan permukiman atau fasilitas komersial warga.
Jika warga Ketiadaan miliki Izin Alih Fungsi: Pendiri bangunan (seperti rumah tinggal atau ruko) oleh warga di luar subjek dan izin pemegang HGU merupakan bentuk penyerobotan atau perbuatan melawan hukum.
“Aspek Risiko Hukum bagi Warga Pembongkaran Paksa Berdasarkan yurisprudensi dan putusan pengadilan, bangunan yang didirikan tanpa hak di atas tanah pihak perusahaan terkait wajib dirobohkan atau dikosongkan tanpa menuntut kewajiban ganti rugi dari pemilik hak yang sah.
Jika warga tidak melanggar Sanksi Administratif dan Pidana Warga yang menempati dan membangun di atas lahan HGU tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana terkait penyerobotan lahan milik perusahaan,
“Aturan Konservasi dan Lingkungan: Berdasarkan regulasi pertanahan terbaru, pemegang HGU dilarang keras membiarkan atau mendirikan bangunan permanen yang dapat merusak fungsi ekologis, daerah aliran sungai (sempadan), atau area konservasi di sekitar areal HGU.
wilayah yang memiliki pemegang HGU tersebut berstatus eks-HGU atau HGU aktif yang mendirikan berupa rumah tinggal atau tempat usaha perusahaan akan mengambil langkah penyelesaian atau aturan hukum yang berlaku. Penulis…..(Eko)













