Terkait Cerobong Asap, Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan Turun Langsung ke Pabrik PT. Libo Sawit Perkasa di Libo Jaya-Kandis

Teks Foto : Anggota DPRD Kabupaten Siak, Jondris Pakpahan, S.H dari Fraksi Partai Golkar melakukan meninjauan turun langsung ke Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terkait Aduan Masyarakat (DUMAS) dengan adanya pencemaran asap dari cerobong milik Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) yang berlokasi di Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Rabu (02/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Adek Syahputra)

RIAU | 1kabar.com

Anggota DPRD Kabupaten Siak, Jondris Pakpahan, S.H dari Fraksi Partai Golkar melakukan meninjauan turun langsung ke Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terkait Aduan Masyarakat (DUMAS) dengan adanya pencemaran asap dari cerobong milik Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) yang berlokasi di Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Rabu (02/09/2026).

Dalam peninjauan Jondris Pakpahan turun langsung ke Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa, melakukan adanya laporan warga masyarakat terkait udara dari Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa cerobong asap .

Jondris Pakpahan memaparkan, terkait asap yang dikeluarkan dari cerobong asap Pabrik Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa yang bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit itu.

Pencemaran asap pembuangan disebut datang dari cerobong milik Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

“Yang membuat tebalnya asap di udara secara umum di Provinsi Riau ada anak sekolah diliburkan beberapa hari yang lalu dikarenakan polusi udara yang buruk.

Sebenarnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa membakar jangkos atau tanpa senerator tungku juga bisa beroperasi
kenapa harus dibakar,” tuturnya.

“Namun abu jangkos yang diduga diperjual belikan sementara ijin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak tidak ada turunan dari Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Abu Jangkos dan ironisnya yang diduga tidak dikenakan pungutan pajak dalam hal ini Daerah Kabupaten Siak bisa dirugikan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Siak tetap mendorong investor korporasi dan melindungi demi kemajuan bersama dengan masyarakat dan pengusaha asal ikuti aturan main.

Jondris Pakpahan Menerangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Siak Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.

Bupati Siak menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan Karhutla secara berkala termasuk imbauan kesiapsiagaan 24 jam dan patroli wilayah yang melarang keras pembakaran lahan dalam skala apa pun, baik oleh masyarakat maupun pihak perusahaan.

Dalam aksi turun langsung ke Perusahaan PT. Libo Sawit Perkasa, Jondris Pakpahan mengatakan, Pengendalian Asap dan Emisi Industri sumber tidak bergerak ​untuk Pabrik atau Perusahaan seperti Pabrik Kelapa Sawit, Industri Pulp dan Paper, serta Unit Pengolahan lainnya, aturan tidak mengizinkan pembuangan asap/emisi yang melebihi baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Perusahaan wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Gas Buang.

​Setiap cerobong industri wajib memasang Alat Pengendali Pencemaran Udara dan memenuhi Baku Mutu Emisi (BME).

​Industri skala besar wajib memasang sistem pemantauan emisi secara terus-menerus (Continuous Emission Monitoring System/CEMS) yang terhubung langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.

​Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 mengatur Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Thermal/Pabrik.

​Sanksi bagi Perusahaan yang mengeluarkan asap melebihi baku mutu.

Jika emisi asap industri menimbulkan pencemaran udara atau tidak memiliki dokumen lingkungan/peralatan yang sesuai. ​

Sanksi administratif teguran tertulis, paksaan pemerintah penutupan sementara fasilitas cerobong/operasional, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin usaha.

“​Sanksi Pidana Undang-Undang 32/2009 Pasal 100 dan 104. Melanggar baku mutu emisi atau membuang limbah emisi tanpa izin diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp. 3 miliar,” paparnya kepada wartawan, Rabu (02/09/2026).

Lebih lanjut, di Indonesia hukum dan sanksi terkait pencemaran lingkungan diatur utama dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian beberapa pasalnya diubah melalui Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aksi leninjauan dilakukan melibatkan Upika Kecamatan Kandis, Camat Kandis, Dedi Suprapto, Kasi Trantib Kecamatan Kandis, Eko, dan Polsek Kandis diwakilkan Kanit Intelkam Polsek Kandis.

Tidak hanya memeriksa proses produksi perusahaan industri pengolahan kelapa sawit (Pabrik Kelapa Sawit/PKS).

“Jondris Pakpahan juga menegaskan, industri kelapa sawit harus mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup dan memastikan aktivitas operasional tidak merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem,” tutupnya.(1kbr/as/inn0101)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *