MEDAN | 1kabar.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengungkap praktik baru penyalahgunaan media sosial.
Seorang perempuan berinisial IP diamankan karena yang diduga sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi di akun TikTok untuk meraup keuntungan dari gift virtual.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Bayu Wicaksono menyebut pelaku meraup Rp. 150 ribu hingga Rp. 300 ribu per hari dari aksi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IP tidak membuat siaran langsung sendiri. Ia bergabung ke dalam live milik akun lain sebagai host.
“Setelah masuk, pelaku menerima tantangan dari host dan penonton. Tantangan itu bernuansa pornografi. Tujuannya agar penonton tertarik dan memberikan gift berupa koin virtual,” jelas Kombes Pol. Bayu Wicaksono didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Kamis (03/09/2026).
Koin virtual yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke dompet digital yang sudah ditautkan ke akun TikTok pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini sudah dilakukan sejak pertengahan Tahun 2025. Akun lama pelaku bahkan sudah diblokir permanen oleh akun TikTok. Namun IP kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan mengulangi perbuatannya.
“Pelaku melakukan live 1 sampai 2 kali sehari. Biasanya pagi dan malam hari. Dari situ dia dapat uang senilai Rp. 150 ribu sampai Rp. 300 ribu,” ungkap Kombes Bayu.
Kasus ini terungkap setelah Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah siaran langsung yang diduga bermuatan pornografi.
Penyidik kemudian melakukan screen recording, pengumpulan barang bukti digital, hingga profiling akun. Hasilnya mengarah kepada IP.
Pada Senin (31/08/2026) lalu, petugas mendatangi rumah pelaku di Jalan Mawar Gang Buntu Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, alat pendukung live, pakaian yang digunakan saat konten, kartu SIM, rekaman digital, serta akun media sosial dan dompet digital milik pelaku.
Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 serta Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 Tahun penjara.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
“Fitur monetisasi memang membuka peluang ekonomi. Tapi jangan sampai disalahgunakan untuk mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum dan norma. Ruang digital tetap ada batasnya dan ada konsekuensi hukumnya,” tandas Ferry.
Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial, terutama fitur live yang rawan disalahgunakan.(1kbr/mdn-40)













