Penetapan PT TPL Sebagai Tersangka Korporasi oleh Kejagung Perkara Dugaan Korupsi Sekitar Rp. 2 Triliun, BAKUMSU Desak Bongkar Tata Kelola Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat

Teks Foto : Pabrik PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk (INRU) yang merupakan Perusahaan Global penghasil Pulp. PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) milik siapa. Perusahaan ini awalnya didirikan oleh Pengusaha Nasional Sukanto Tanoto/(Doks Foto/Istimewa/Pabrik PT. TPL)

1kabar.com | MEDAN — Penetapan PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh praktik dan tata kelola bisnis dan pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan korporasi yang selama ini beroperasi dalam sektor kehutanan di Sumatera utara, Selasa (08/09/2026).

Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transfer pricing dan under invoicing dalam transaksi PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan Perusahaan afiliasi pada periode 2008-2025, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 2 triliun.

Angka tersebut bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Jika benar terjadi, maka terdapat potensi hak negara yang hilang dan pada akhirnya merupakan hak publik yang tidak diterima.

Bagi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), perkara ini tidak boleh berhenti pada persoalan transaksi keuangan dan kerugian negara.

Sebagai korporasi yang bergerak di sektor Kehutanan dan Industri Pulp, PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan sumber daya hutan, tata kelola perizinan, penerimaan negara, lingkungan hidup, serta kehidupan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Oleh karena itu, proses hukum terhadap PT. Toba Pulp Lestari (TP TPL) harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa kemungkinan adanya kejahatan korporasi yang lebih luas dan bersifat sistemik, apabila bukti-bukti penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran lain.

•Jangan Abaikan Masyarakat Adat.

Persoalan ini juga penting dilihat dari perspektif masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak atas wilayah dan ruang hidupnya di tengah aktivitas industri kehutanan.

Persoalan antara korporasi PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan Masyarakat Adat bukanlah persoalan baru. Berbagai Konflik agraria yang terjadi sejak berdirinya perusahaan ini yang kerap menimbulkan Konflik.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat adat berada pada posisi yang rentan ketika berhadapan dengan PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) bahkan tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban.

Karena itu, kami meminta agar proses hukum terhadap PT. Toba Pulp Lestari (TP TPL) tidak mengabaikan Sejarah penguasaan Kawasan hutan, klaim wilayah adat, konflik tenurial, serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya.

Masyarakat adat tidak boleh hanya dilihat sebagai pihak yang berada disekitar wilayah operasi Perusahaan. Masyarakat adat adalah pemegang hak yang memiliki hubungan historis, sosial, budaya dan ekonomi dengan wilayah yang mereka kelola sejak turun temurun.

Penetapan PT. Toba Pulp Lestari (TP TPL) sebagai tersangka korporasi merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Namun, proses ini harus menjadi awal untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban.

Oleh karena itu kami mendesak :

Pertama, Kejaksaan Agung mengusut tuntas perkara dugaan korupsi PT. Toba Pulp Lestari (TP TPL) dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran, baik dari unsur korporasi maupun penyelenggara negara.

Kedua, Kejaksaan Agung melakukan follow the money dan follow the benefit untuk mengungkap seluruh aliran keuntungan, transaksi afiliasi dan pihak yang menjadi penerima manfaat.

Ketiga, Penegakan hukum terhadap korporasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat, dan masyarakat adat (lokal) yang terdampak memperoleh perlindungan serta pemulihan.

Kami akan tetap memonitor penegakan hukum terhadap PT. Toba Pulp Lestari (TP TPL) karena bagi kami ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada berapa banyak tersangka yang ditetapkan.

Namun, keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan negara mengungkap seluruh jaringan pertanggungjawaban, memulihkan kerugian negara, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan masyarakat dan lingkungan tidak terus menanggung biaya dari praktik korporasi yang bermasalah.(1kbr/mdn/inn0101/rl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *