Deli Serdang | 1kabar.com
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) maupun transaksi dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Deli Serdang.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kick-Off Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (22/07/2026).
Asri Ludin Tambunan mengatakan, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi momentum menyelaraskan arah pembangunan dengan dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan masyarakat.
“Tujuan utama revisi ini adalah memberikan kepastian. Selama ini masih banyak investor yang membeli lahan tanpa mengetahui kesesuaian tata ruang. Setelah dibeli baru diketahui peruntukannya tidak sesuai. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kepastian tata ruang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam mewujudkan pelayanan publik yang Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM). Karena itu, seluruh informasi tata ruang ke depan akan diarahkan berbasis digital agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat maupun investor.
“Kalau perlu investor dari mana pun tidak perlu datang ke Kabupaten Deli Serdang hanya untuk bertanya. Cukup membuka aplikasi, mereka sudah mengetahui kawasan yang diperuntukkan bagi industri, perumahan, peternakan, maupun kegiatan usaha lainnya. Semua harus jelas, transparan, dan berbasis sistem,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara, tim penyusun, maupun pihak yang terlibat dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak membuka ruang terhadap praktik transaksional.
“Saya pastikan masyarakat maupun investor tidak perlu memberikan uang kepada siapa pun dalam proses ini. Kalau ada aparatur yang terbukti bermain, akan saya tindak tegas. Jangan ada lagi praktik-praktik seperti itu di Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya lagi.
Selain memberikan kepastian investasi, Bupati menekankan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan termasuk mempertahankan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Menurutnya, pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan pelestarian ruang yang menjadi kepentingan masyarakat luas.
“Berdasarkan data dari ATR/BPN, Kabupaten Deli Serdang memiliki sekitar 31.001 hektare Lahan Baku Sawah (LBS), 85 persen harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Karena itu, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus benar-benar diperhatikan,” katanya.
Ia juga meminta agar proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta disosialisasikan secara luas hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat dapat memberikan masukan sejak awal.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah perda selesai. Sosialisasikan seluas-luasnya, libatkan semua pihak, sehingga Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati kepada Perangkat Daerah terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah, selaku Ketua Panitia Pelaksana, menjelaskan FGD I dan Kick-Off Meeting KLHS merupakan tahapan awal penyusunan Revisi RTRW sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor : 11 Tahun 2021. Forum tersebut bertujuan menjaring data, saran, masukan, dan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan arah pengembangan wilayah Kabupaten Deli Serdang.
FGD menghadirkan Dr Anthony Veery Mardianta sebagai narasumber dan dipandu Iswandani Lingga selaku moderator. Kegiatan ini diikuti Kepala Perangkat Daerah, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Instansi Pemerintah dan Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, para Camat, Asosiasi Pengembang, Pelaku Usaha, Notaris/PPAT, Organisasi Sosial, Organisasi Profesi, serta berbagai Asosiasi lainnya sebagai bagian dari penjaringan masukan dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Deli Serdang.(1kbr/ds/ac/nain)












