MEDAN | 1kabar.com
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Pebrie Adriansyah menjadi salah satu ujian paling penting bagi kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia. Perkara ini tidak hanya menguji kemampuan aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menguji konsistensi negara dalam menerapkan prinsip equality before the law.
Ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi objek penyelidikan atau penyidikan, maka publik akan menaruh perhatian bukan hanya pada hasil akhirnya, melainkan juga pada proses yang ditempuh. Dalam perspektif negara hukum, persoalan utama sesungguhnya bukanlah siapa yang diperiksa atau siapa yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh proses tersebut telah dibangun di atas standar pembuktian yang benar, dilaksanakan sesuai prosedur hukum, dan dijalankan oleh institusi yang bebas dari konflik kepentingan. Sebagai akademisi yang menekuni hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang, saya memandang bahwa penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh tekanan opini publik, pemberitaan media, maupun dinamika politik.
Negara hukum hanya mengenal satu ukuran objektif, yakni alat bukti yang sah, proses yang sesuai dengan hukum acara pidana, dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam perkara yang menjadi perhatian publik seperti ini, setidaknya terdapat dua persoalan mendasar yang harus dijawab secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Pertama, apakah alat bukti yang telah dikumpulkan benar-benar telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup, atau bahkan telah berkembang menjadi bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kedua, bagaimana dasar hukum dan argumentasi kelembagaan atas penanganan dugaan perkara yang sebelumnya berada dalam proses penanganan Kepolisian kemudian berada dalam lingkup penanganan Kejaksaan.
Dua pertanyaan tersebut tidak dapat dipisahkan karena keduanya menyangkut legitimasi proses penegakan hukum sekaligus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Konsep bukti permulaan yang cukup selama ini masih menjadi salah satu persoalan yang paling banyak diperdebatkan dalam hukum acara pidana Indonesia. Perdebatan tersebut tidak hanya muncul dalam praktik, tetapi juga menjadi kajian akademik yang serius.
Bahkan, mantan Jampidsus sendiri pernah mengangkat tema tersebut dalam disertasinya yang berjudul Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup untuk Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai bukti permulaan yang cukup masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari kekaburan norma (vague norm), kekosongan norma (legal vacuum), hingga konflik norma (conflict of norm).
Penelitian tersebut juga menegaskan bahwa tindakan paksa, seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan aset dalam perkara TPPU, harus didasarkan pada probable cause yang dibangun melalui bukti permulaan yang cukup, sehingga setiap tindakan penyidik tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Pandangan tersebut sesungguhnya memberikan pesan yang sangat penting bagi praktik penegakan hukum. Dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh dipahami sekadar sebagai syarat administratif atau formalitas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Yang jauh lebih penting adalah apakah keseluruhan alat bukti tersebut mampu membangun konstruksi hukum yang logis, utuh, dan saling berkaitan mengenai telah terjadinya tindak pidana, keterlibatan subjek hukum, serta hubungan antara pelaku dengan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dengan kata lain, kualitas pembuktian jauh lebih menentukan daripada sekadar kuantitas alat bukti. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah fenomena perpindahan penanganan dugaan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Dari perspektif hukum positif, perpindahan penanganan perkara memang dimungkinkan sepanjang memiliki dasar kewenangan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, legalitas formal semata tidak selalu identik dengan legitimasi publik. Dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan, transparansi menjadi prasyarat mutlak. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, alasan kelembagaan, mekanisme koordinasi antarlembaga, serta pertimbangan objektif yang melandasi perubahan penanganan perkara tersebut.
Penjelasan yang terbuka bukanlah bentuk pembelaan institusi, melainkan bagian dari akuntabilitas negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketika suatu perkara yang diduga melibatkan mantan pejabat Kejaksaan ditangani oleh Kejaksaan sendiri, maka standar independensi yang dituntut masyarakat secara otomatis menjadi lebih tinggi.
Hal tersebut bukan berarti Kejaksaan tidak memiliki kewenangan, melainkan justru karena publik mengharapkan adanya jaminan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, bebas dari intervensi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam negara hukum modern berlaku prinsip universal bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Oleh karena itu, transparansi prosedural menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari legitimasi penegakan hukum. Apabila perkara tersebut juga memiliki indikasi tindak pidana pencucian uang, maka ruang lingkup pembuktiannya menjadi jauh lebih kompleks.
Penyidik tidak cukup hanya membuktikan tindak pidana asal (predicate crime), tetapi juga harus membangun konstruksi pembuktian melalui pendekatan follow the money, follow the asset, dan follow the beneficiary.
Artinya, penyidikan harus mampu menjelaskan pola aliran dana, mekanisme penguasaan aset, struktur kepemilikan, hubungan para pihak, hingga identifikasi siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari dugaan tindak pidana tersebut.
Pembuktian demikian tidak dapat hanya bertumpu pada keterangan saksi, melainkan harus diperkuat dengan scientific evidence, seperti audit forensik, analisis transaksi keuangan, penelusuran aset, pemeriksaan bukti digital, serta analisis finansial yang mampu membentuk rantai pembuktian yang utuh.
Keberhasilan pemberantasan korupsi dan TPPU pada akhirnya tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada kualitas pembuktian yang mampu dipertahankan dalam setiap tahapan proses peradilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum yang tergesa-gesa berpotensi melemahkan perkara melalui mekanisme praperadilan maupun pembuktian di persidangan. Sebaliknya, penanganan perkara yang terlalu lambat juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditempatkan di atas kepentingan institusi maupun individu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis dalam lembaga penegak hukum.
Namun pada saat yang sama, tidak boleh pula ada penetapan tersangka yang dilakukan tanpa landasan pembuktian yang memenuhi standar hukum. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana akan ditentukan oleh konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip-prinsip due process of law.
Setiap tindakan penyidikan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, integritas penyidik, profesionalisme institusi, dan kepatuhan terhadap hukum. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan opini publik, kepentingan politik, ataupun semangat menghukum tanpa pembuktian yang memadai.
Di titik inilah marwah negara hukum benar-benar dipertaruhkan. Sebab hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang hanya mampu menghukum, melainkan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.(***)
(Penulis : Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magiste Hukum Universitas Dharmawangsa)












