Merasa Diintimidasi dan Dibuntuti, Staf Kesra Sekdakab Deli Serdang Ancam Lapor Polisi

Teks Foto : Staf Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Suhardi/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — Deli Serdang | Terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Suhardi berada di Kabupaten Serdang Bedagai saat jam kerja pada Senin (21/09/2026) kemarin yang bersangkutan menyampaikan hak jawab dan bantahan.

Suhardi menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak melalui konfirmasi langsung kepadanya.

“Faktanya sekira pukul 09.30 WIB pada hari Senin (21/09/2026) itu saya menuju ke Perbaungan hanya untuk mengambil jam tangan dan sepatu yang ketinggalan di rumah teman. Sebelumnya pada hari Minggu (20/09/2026) kemarin, saya main bola kaki disana,” ujar Suhardi kepada 1kabar.com saat ditemui di kantornya, pada Rabu (23/09/2026) dini hari.

Ia menjelaskan keberangkatannya ke Perbaungan sudah atas izin atasan.

“Sebelumnya saya sudah izin ke atasan untuk ke Perbaungan sebentar mengambil barang yang ketinggalan di rumah teman,” tegas Suhardi, pada Rabu (23/09/2026).

Suhardi juga menyayangkan cara pemberitaan yang dilakukan tanpa konfirmasi dan adanya upaya mengikuti serta memvideokan dirinya secara diam-diam.

“Jujur saya merasa tidak tenang dan risih diikuti. Saya ke Perbaungan menggunakan sepeda motor dengan buru-buru agar cepat kembali ke kantor. Di tengah jalan saya baru sadar saya di-video-kan,” kata Suhardi, pada Rabu (23/09/2026).

Ia mennyesalkan cara-cara yang kurang etisvseperti itu.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan di jalan karena saya diikuti seperti itu, siapa yang bertanggung jawab. Saya menduga ada rencana tertentu terhadap diri saya,” tambah Suhardi, pada Rabu (23/09/2026).

Atas pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baiknya tersebut, Suhardi menyatakan akan menempuh jalur hukum jika ada pihak-pihak yang terus mengintimidasi atau membahayakan keselamatan dirinya dan keluarga.

“Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada diri dan keluarga saya, saya akan menempuh jalur hukum terhadap orang yang mengikuti saya,” pungkas Suhardi, pada Rabu (23/09/2026).

Suhardi berharap pemberitaan berimbang dapat dikedepankan dengan mengedepankan asas konfirmasi dan praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *