Fraksi DPRD Deli Serdang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Sejumlah Ranperda APBD Pemkab Deli Serdang TA 2025

Teks Foto : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Drs. Zainal Abidin Hutagalung hadir dalam Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, mulai dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (21/07/2026).

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Drs. Zainal Abidin Hutagalung hadir dalam Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi pembahasan meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang menyampaikan pandangan umum, masukan, serta saran terhadap setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan. Pandangan umum Fraksi menjadi bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagai bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, di antaranya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta pemanfaatan dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

“Harapannya seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang,” ujar Zainul.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.(1kbr/inn0101/ds/ac/nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *