Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Deli Serdang Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Teks Foto : Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan agenda Penjelasan Bupati Deli Serdang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan agenda Penjelasan Bupati Deli Serdang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/07/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penjelasan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati dijelaskan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat selama Tahun Anggaran (TA) 2025.

Tantangan pembangunan ke depan, lanjutnya, akan semakin kompleks sehingga diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk kedelapan kalinya. Prestasi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Dalam pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025 ditargetkan sebesar Rp. 4.842.829.886.434 dengan realisasi mencapai Rp. 4.833.365.736.551,45 atau 99,80 persen.

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah ditargetkan sebesar Rp. 1.599.788.162.625 dengan realisasi Rp. 1.426.414.592.445 atau 89,16 persen.

Sementara itu, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya ditargetkan sebesar Rp. 3.239.041.723.809, dengan realisasi Rp. 3.402.782.860.599 atau 105,06 persen. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 4 miliar dan terealisasi Rp. 4.168.870.000 atau 104,22 persen.

Pada sektor belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menganggarkan sebesar Rp. 5.048.003.000.000, dengan realisasi Rp. 4.263.539.613.738,60 atau 84,46 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp. 2.919.040.368.698,24 atau 83,09 persen, belanja modal sebesar Rp. 753.608.964.203,45 atau 87,56 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp. 2.762.843.202 atau 31,25 persen, serta belanja transfer sebesar Rp. 588.127.437.635 atau 88,38 persen.

Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 223.173.696.650 dan terealisasi 100 persen, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 18 miliar dengan realisasi Rp. 5 miliar atau 27,78 persen, yang digunakan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp. 787.959.819.463,20, yang antara lain berasal dari tambahan penghasilan guru, Dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya, serta SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas.

“Kami berharap Ranperda ini mendapat memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara guna dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Apresiasi kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini, serta berharap kolaborasi terus terpelihara demi mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” tutupnya.(1kbr/inn0101/nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *