1kabar.com — Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait proses Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026, sekaligus memastikan tahapan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan.
Konsultasi yang dilaksanakan melalui zoom, Kamis (24/09/2026), membahas mekanisme tindak lanjut Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang belum memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Deli Serdang, serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 36 Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026. Selanjutnya, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang pada 6 Agustus 2026 untuk dibahas berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Kepala Daerah.
Sesuai ketentuan, pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua Agustus. Namun, persetujuan bersama tidak diperoleh.
Dalam hasil konsultasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum disepakati bersama, kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui keputusan Kepala Daerah.
“Kepala Daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan keputusan Kepala Daerah,” demikian bunyi rekomendasi tersebut yang tercantum dalam hasil konsultasi.
Menindaklanjuti ketentuan dan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Deli Serdang menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 840 Tahun 2026 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 841 Tahun 2026.
Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Anggaran dan Daerah Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 beserta Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Nomor : 900.1.3/5706 tanggal 25 September 2026 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat 30 September 2026,” ujar Kepala Badan Anggaran dan Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, pada Minggu (27/09/2026).
Selain mekanisme Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), konsultasi juga membahas penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 bagi Daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tersebut juga telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Penyesuaian tersebut selanjutnya dimasukkan dalam Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak terdapat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Konsultasi tersebut diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang, Iwan Januar Salewa, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Deli Serdang, Yetty Sembiring, dan Kepala BKAD Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap. Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri hadir Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Shalia A. Joya, serta Perencana Ahli Pertama, Aripradana.(***)













